Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan membina pengusaha lokal mengakses Aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKAP) yang telah diterapkan pemerintah setempat melalui bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Penjabat Bupati Tolikara, Marthen Kogoya melalui siaran pers yang diterima di Wamena, Ahad mengatakan pembinaan sudah dilakukan di Tolikara pada November 2022.
"Dengan adanya sistem (LPSE) di Tolikara, serta SIKAP, kami harapkan mempermudah proses pengadaan barang dan jasa di Tolikara yang melibatkan pihak-pihak pengadaan, di dalamnya termasuk sumber daya manusia pengadaan," katanya.
Ia mengakui sistem pelayanan berbasis daring itu baru diterapkan di sana karena keterbatasan sarana namun itu tidak menghambat mereka terus maju secara bertahap.
"Walaupun belum semua paket pekerjaan di Tolikara menggunakan LPSE, namun langkah awal yang dilakukan bagian pengadaan sejak 2021 hingga 2022 ini patut kita apresiasi sebab kita mampu melaksanakan pengadaan sesuai dengan amanat peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang diperjelas dengan peraturan Gubernur Papua Nomor 46 Tahun 2021," katanya.
Pemkab mengharapkan dengan pembinaan itu pelaku usaha yang merupakan orang asli Papua semakin cakap bersaing secara daring.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah (BLP) Kabupaten Tolikara, Paul Yanengga mengatakan pelaksanaan SIKAP merupakan bagian dari penerapan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
"Kebijakan itu disesuaikan dengan karakteristik daerah dan kekhususan Papua dengan memberikan penguatan dan kesempatan kepada orang asli Papua, memberikan penguatan dan kesempatan kepada pelaku usaha dan meningkatkan usaha mikro, usaha kecil," katanya.
Pada pembinaan itu, Pemerintah Kabupaten Tolikara mendatangkan penyaji materi dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua di Jayapura.
Penjabat Bupati Tolikara, Marthen Kogoya melalui siaran pers yang diterima di Wamena, Ahad mengatakan pembinaan sudah dilakukan di Tolikara pada November 2022.
"Dengan adanya sistem (LPSE) di Tolikara, serta SIKAP, kami harapkan mempermudah proses pengadaan barang dan jasa di Tolikara yang melibatkan pihak-pihak pengadaan, di dalamnya termasuk sumber daya manusia pengadaan," katanya.
Ia mengakui sistem pelayanan berbasis daring itu baru diterapkan di sana karena keterbatasan sarana namun itu tidak menghambat mereka terus maju secara bertahap.
"Walaupun belum semua paket pekerjaan di Tolikara menggunakan LPSE, namun langkah awal yang dilakukan bagian pengadaan sejak 2021 hingga 2022 ini patut kita apresiasi sebab kita mampu melaksanakan pengadaan sesuai dengan amanat peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang diperjelas dengan peraturan Gubernur Papua Nomor 46 Tahun 2021," katanya.
Pemkab mengharapkan dengan pembinaan itu pelaku usaha yang merupakan orang asli Papua semakin cakap bersaing secara daring.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Pemerintah (BLP) Kabupaten Tolikara, Paul Yanengga mengatakan pelaksanaan SIKAP merupakan bagian dari penerapan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
"Kebijakan itu disesuaikan dengan karakteristik daerah dan kekhususan Papua dengan memberikan penguatan dan kesempatan kepada orang asli Papua, memberikan penguatan dan kesempatan kepada pelaku usaha dan meningkatkan usaha mikro, usaha kecil," katanya.
Pada pembinaan itu, Pemerintah Kabupaten Tolikara mendatangkan penyaji materi dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua di Jayapura.