Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI dapil Papua Yan Permenas Mandenas mengajak, tiga Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua harus dapat menunjukkan kinerja terbaiknya untuk menjalankan roda pemerintahan di provinsi pemekaran.
“Pembentukan tiga DOB Papua melalui banyak tantangan, terdapat pro dan kontra yang luar biasa dari masyarakat Papua. Saya harap tiga penjabat gubernur bisa kinerja lebih baik," kata Yan Mandenas di Jakarta, Senin.
Yan juga meminta tiga penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan Apolo Satanfo, Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo dan Papua Tengah Ribka Haluk harus bisa melakukan konsolidasi kepada masyarakat dan elite politik di daerah mendukung pelaksanaan pembentukan pemerintah definitif.
"Minimal pada 100 hari kerja kedepan sudah ada progres yang baik," ujarnya.
Yan Mandenas menilai kebijakan pemerintah melalui pembentukan DOB Papua dilaksanakan secara benar dan sesuai target bertujuan mensejahterakan masyarakat sehingga Pasal 76 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua menjadi rujukan pembentukan DOB di Papua.
"Pemerintah pusat memiliki kewajiban mengawal dengan maksimal mulai proses awal pembentukan provinsi hingga menuju pemerintahan definitif," ujarnya.
Dia mencontohkan dalam alokasi anggaran Tahun 2023 akan dievaluasi secara bertahap terkait dengan kemampuan anggaran, seperti penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana lainnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: Pj Gubernur DOB Papua harus tunjukkan kinerja terbaik
“Pembentukan tiga DOB Papua melalui banyak tantangan, terdapat pro dan kontra yang luar biasa dari masyarakat Papua. Saya harap tiga penjabat gubernur bisa kinerja lebih baik," kata Yan Mandenas di Jakarta, Senin.
Yan juga meminta tiga penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan Apolo Satanfo, Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo dan Papua Tengah Ribka Haluk harus bisa melakukan konsolidasi kepada masyarakat dan elite politik di daerah mendukung pelaksanaan pembentukan pemerintah definitif.
"Minimal pada 100 hari kerja kedepan sudah ada progres yang baik," ujarnya.
Yan Mandenas menilai kebijakan pemerintah melalui pembentukan DOB Papua dilaksanakan secara benar dan sesuai target bertujuan mensejahterakan masyarakat sehingga Pasal 76 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua menjadi rujukan pembentukan DOB di Papua.
"Pemerintah pusat memiliki kewajiban mengawal dengan maksimal mulai proses awal pembentukan provinsi hingga menuju pemerintahan definitif," ujarnya.
Dia mencontohkan dalam alokasi anggaran Tahun 2023 akan dievaluasi secara bertahap terkait dengan kemampuan anggaran, seperti penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana lainnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR: Pj Gubernur DOB Papua harus tunjukkan kinerja terbaik