Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pihak swasta, yakni Mala Riany Wattimena, Suci Marlina dan Suminta menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan KPK

Sebelumnya, Lukas Enembe dua kali dipanggil KPK tidak hadir karena sedang sakit.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Koya Tengah Distrik Muara Tami Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11) terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai syarat formil penanganan kasus dan KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai rupiah dan emas batangan dari penggeledahan rumah Lukas Enembe dan apartemen di Jakarta.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil tiga pihak swasta sebagai saksi kasus Lukas Enembe

Pewarta : Tri Meilani Ameliya
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024