Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat mengimbau kepada masyarakat dapat memanfaatkan program relaksasi pembebasan denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berakhir pada akhir Desember 2022.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Setyo Wahyudi di Jayapura, Senin, mengatakan untuk itu pihaknya mendorong warga agar membayar pajak karena tidak menutup kemungkinan program yang sama akan diberikan kembali.
"Tahun ini memang kami memberikan program relaksasi yang bisa dibilang cukup besar karena kini dalam proses pemulihan ekonomi sehingga pemerintah ingin memberikan keringanan bagi masyarakat," katanya.
Menurut Setyo, meski realisasi pendapatan PKB melebihi target, pihaknya melihat masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan pembebasan pajak dan diskon pokok pajak.
"Jika dilihat berdasarkan data kami realisasi pendapatan PKB di Papua mencapai Rp252,4 miliar atau 103,26 persen dari target Rp244,5 miliar di mana dengan angka tersebut tentunya ada juga kontribusi dari program relaksasi tersebut," ujarnya.
Untuk itu dengan sisa waktu yang ada, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan melakukan pembayaran PKB melalui kantor pos, ATM atau datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
"Namun untuk layanan di kantor Samsat dan gerai Samsat atau Samsat keliling hanya buka pada 29 dan 30 Desember karena libur," katanya lagi.
Ia pun mengharapkan dua kantor Samsat yang bakal diresmikan pada 27 Desember di Kabupaten Keerom dan Supiori dapat semakin meningkatkan pelayanan pajak daerah kepada masyarakat.
“Dulunya kedua kantor tidak memenuhi standar pelayanan, makanya kami bangun agar pelayanan kepada masyarakat terpenuhi dengan baik,” ujarnya lagi.