Jakarta (ANTARA) - Istri tersangka Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe, Yulce Wenda bersama anaknya Astract Bona Timoramo Enembe bungkam selepas diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Yulce dan Astract tampak enggan berkomentar terkait pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 16.30 WIB dan langsung meninggalkan gedung KPK

Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi proyek infrastruktur Papua untuk tersangka RL

Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua dan  Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) RL. 

Tersangka RL diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur Pemprov Papua.

Tiga proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe menerima pemberian gratifikasi berhubungan dengan jabatannya  berdasarkan bukti permulaan jumlah Rp10 miliar dan ditahan selama 20 hari pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Istri dan anak Lukas Enembe bungkam usai diperiksa KPK

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024