Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, meminta warga menjaga fasilitas lampu penerangan jalan umum karena merupakan aset pemerintah untuk kepentingan publik.

"Fasilitas lampu jalan yang dibangun pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga apa yang sudah dibangun harus dijaga bersama warga Biak," harap Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap dalam keterangan tertulis di Biak, Sabtu.

Bupati Herry Naap meminta semua warga Biak Numfor untuk ikut serta merawat fasilitas lampu jalan yang sudah dibangun pemerintah.

Karena fungsi lampu penerangan jalan umum, lanjut Herry Naap, untuk penuntun kendaraan bermotor maupun pejalan kaki di waktu malam hari.

"Sejumlah lokasi strategis di Biak Numfor sudah dipasang lampu penerangan jalan guna menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Bupati Herry Ario Naap.

Bupati Biak Herry Naap meminta jajaran aparat penegak hukum untuk menangkap siapapun warga Biak Numfor yang kedapatan merusak fasilitas lampu penerangan jalan umum.

Keberadaan lampu penerang jalan umum, lanjut Herry Naap, juga membantu untuk mencegah tindak kriminal di waktu malam hari.

Sejumlah lampu penerangan jalan umum yang dirusak, menurut Bupati Herry Naap, dari hasil temuan di lapangan banyak fasilitas lampu kabel bawah dipotong dan dirusak sehingga tak bisa menyala.

"Saya minta warga Biak Numfor jika melihat orang merusak fasilitas lampu penerang jalan umum supaya ditangkap dan diserahkan ke polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," harap Bupati Herry Ario Naap.

Ia mengingatkan para pengepul bahan rongsokan besi-besi tua yang beroperasi di Biak untuk tidak membeli kabel lampu yang dijual karena merupakan aset milik pemerintah daerah.

"Pemkab Biak Numfor perbaiki lampu jalan untuk keindahan wajah kota Biak dan terang di waktu malam hari," pesan bupati.

Beberapa fasilitas lampu penerangan jalan umum di sejumlah titik strategis menyala di waktu malam karena menuntun kelancaran arus lalu lintas kendaraan malam hari yang melintas di ruas-ruas jalan kota Biak dan sekitarnya.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025