Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaruh dari pihak tertentu sebelum dan setelah memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali menerangkan Sekda Ridwan Rumasukun diperiksa penyidik KPK di Mako Polda Papua bersama dua saksi lainnya Farida Lilita Row selaku pemilik PT Aiwondeni Permai, yang perusahaannya diduga dipinjam untuk disertakan tender proyek serta notaris Melinda Syalom Bawole diperiksa keterkaitan kepemilikan aset tersangka LE.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peminjaman perusahaan saksi untuk digunakan dalam mengikuti proyek di Pemprov Papua," ujar Ali.

Penyidik KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dan tersangka Direktur Tabi Bangun Papua RL dalam suap diduga menyerahkan uang kepada LE  sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur  peningkatan Jalan Entrop-Hamadi  Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI Rp12,9 miliar.

KPK menduga tersangka LE menerima pemberian gratifikasi berhubungan jabatan  berdasarkan bukti permulaan sekitar Rp10 miliar serta penanahan tersangka  diperpanjang 40 hari terhitung 2 Februari hingga 13 Maret 2023 untuk kepentingan pengumpulan alat bukti  perbuatan LE.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sekda Papua penuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus Lukas Enembe

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024