Biak (ANTARA) - Kepulauan Padaido merupakan kawasan konservasi perairan dengan luas 185 ribu hektare di Kabupaten Biak Numfor, Papua, yang dilindungi dan dikelola dengan sistem zonasi untuk mewujudkan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
"Kawasan konservasi perairan sebagai sumber cadangan stok ikan sehingga harus dijaga dan tak boleh dirusak, " ujar Koordinator Pengawasan Konservasi Perairan Direktorat PPSDK Kementerian Kelautan Iim Naimah seusai coffee morning dengan pemangku kepentingan di Biak, Selasa.
Iim mengatakan peran kawasan konservasi perairan di antaranya melindungi kawasan dari degradasi lingkungan serta cadangan stok ikan.
Sedangkan peran lain, kata dia, kawasan konservasi ini sebagai tempat perlindungan terumbu karang, lamun dan mangrove.
"Serta peranan kawasan konservasi untuk melindungi ikan yang terancam punah dan potensi pemanfaatan jasa kelautan sebagai sumber penghidupan masyarakat," ujar Iim.
Ia juga mengingatkan masyarakat di kawasan konservasi itu agar tidak menggunakan bom atau bahan racun, kompresor serta beraktivitas tanpa izin di wilayah itu.
"Bahkan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan hingga merusak karang dan mangrove, " imbuh Iim.
Ia minta masyarakat agar melaporkan kepada pihak pengawas konservasi jika menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan konservasi perairan dengan melalui SMS ke nomor 085888884171 (SMS Gateway Ditjen PSDKP).
Sanksi bagi pelanggar kawasan konservasi, menurut dia, dikenakan pidana denda paling banyak Rp250 juta sebagaimana pasal 100 UU No31 tahun 2024 tentang Perikanan kunti pasal 7 ayat 2 huruf r UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No31 tahun 2004 tentang perikanan.
"Penegakan hukum tetap dilakukan jika terdapat pihak tertentu melakukan aktivitas secara ilegal di kawasan konservasi kepulauan Padaido," tegas Iim.
"Kawasan konservasi perairan sebagai sumber cadangan stok ikan sehingga harus dijaga dan tak boleh dirusak, " ujar Koordinator Pengawasan Konservasi Perairan Direktorat PPSDK Kementerian Kelautan Iim Naimah seusai coffee morning dengan pemangku kepentingan di Biak, Selasa.
Iim mengatakan peran kawasan konservasi perairan di antaranya melindungi kawasan dari degradasi lingkungan serta cadangan stok ikan.
Sedangkan peran lain, kata dia, kawasan konservasi ini sebagai tempat perlindungan terumbu karang, lamun dan mangrove.
"Serta peranan kawasan konservasi untuk melindungi ikan yang terancam punah dan potensi pemanfaatan jasa kelautan sebagai sumber penghidupan masyarakat," ujar Iim.
Ia juga mengingatkan masyarakat di kawasan konservasi itu agar tidak menggunakan bom atau bahan racun, kompresor serta beraktivitas tanpa izin di wilayah itu.
"Bahkan menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan hingga merusak karang dan mangrove, " imbuh Iim.
Ia minta masyarakat agar melaporkan kepada pihak pengawas konservasi jika menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan konservasi perairan dengan melalui SMS ke nomor 085888884171 (SMS Gateway Ditjen PSDKP).
Sanksi bagi pelanggar kawasan konservasi, menurut dia, dikenakan pidana denda paling banyak Rp250 juta sebagaimana pasal 100 UU No31 tahun 2024 tentang Perikanan kunti pasal 7 ayat 2 huruf r UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No31 tahun 2004 tentang perikanan.
"Penegakan hukum tetap dilakukan jika terdapat pihak tertentu melakukan aktivitas secara ilegal di kawasan konservasi kepulauan Padaido," tegas Iim.