Biak (ANTARA) - Kepulauan Padaido, Kabupaten Biak Numfor, Papua merupakan sebuah gugusan pulau di Samudera Pasifik tepatnya di sebelah Utara Provinsi Papua.

Kepulauan Padaido terdiri 24 pulau-pulau kecil yang secara tradisional terbagi dua bagian wilayah yakni Kepulauan Padaido Atas dan Kepulauan Padaido Bawah. Kedua wilayah kepulauan Padaido kaya dengan potensi sumber daya alam perikanan dan kelautan karena terdapat 200 jenis ikan dari 58 familia.

Selain kaya dengan jenis flora, kepulauan Padaido yang memiliki luas sekitar  183 ribu hektare itu juga kaya akan berbagai fauna di antaranya 26 jenis burung, 14 jenis reptil, tujuh jenis mamalia dan empat jenis serangga serta sumber daya laut seperti terumbu karang beserta jenis fauna yang menghuninya.

Jenis flora yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat lokal adalah pohon kelapa yang antara lain diambil buahnya untuk diproduksi menjadi minyak kelapa dengan pengolahan secara tradisional.

Penduduk lokal kepulauan Padaido juga memanfaatkan hasil laut dengan menangkap ikan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mata pencarian warga di pulau ini selain mengolah potensi sumber daya alam, ada juga yang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai perusahaan, anggota TNI/Polri serta pekerja sektor informal di Kota Biak dan sekitarnya.

Taman wisata laut

Kepulauan Padaido  kaya dengan potensi sumber daya alam laut sehingga pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehutanan No.91/Kpts-VI/97 menetapkan Kepulauan Padaido sebagai kawasan taman wisata laut.

Kekayaan sumber daya alam berlimpah ruah di Kepulauan Padaido menjadi daya tarik investasi untuk mengelola potensi kelautan dan perikanan. Bahkan, pihak Kementerian Perikanan dan Kelautan melalui Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah memasuki kawasan Kepulauan Padaido sebagai kawasan konservasi perairan.

Kawasan taman wisata laut Kepulauan Padaido seluas 183 ribu hektare merupakan kawasan konservasi perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.

"Kepulauan Padaido Biak merupakan kawasan konservasi perairan menjadi sumber cadangan stok ikan sehingga harus dijaga potensi sumber daya alam dan tak boleh dirusak, " ujar Koordinator Pengawasan Konservasi Perairan, Direktorat PPSDK Kementerian Kelautan, Iim Naimah, saat memberikan keterangan mengenai konservasi perairan di Kabupaten Biak Numfor.

Taman wisata laut kepulauan Padaido berperan sebagai kawasan konservasi perairan, di antaranya untuk melindungi kawasan dari degradasi lingkungan serta menjaga cadangan stok ikan. Sedangkan peranan lain,  untuk perlindungan terumbu karang, ikan serta tanaman mangrove.

"Fungsi kawasan konservasi taman wisata laut kepulauan Padaido adalah untuk melindungi ikan yang terancam punah dan potensi pemanfaatan jasa kelautan sebagai sumber penghidupan masyarakat lokal," ujar Iim Naimah.

Karena  kawasan konservasi perairan kepulauan Padaido sangat kaya dengan potensi ekonomi kelautan dan perikanan,   maka masyarakat yang bermukim di kawasan konservasi untuk tidak menggunakan bahan bom atau racun serta beraktivitas tanpa izin. Warga Biak Numfor dilarang menggunakan alat tangkap yang tak ramah lingkungan hingga merusak terumbu karang.

Masyarakat hendaknya melapor jika menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan konservasi perairan kepada aparat berwenang seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia serta petugas pengawas sumber daya kelautan dan perikanan setempat untuk dilakukan penindakan secara hukum . 

Ada beberapa sanksi bagi pelanggar kawasan konservasi, di antaranya dikenakan pidana denda paling banyak Rp250 juta sebagaimana pasal 100 UU No31 tahun 2024 tentang Perikanan junto pasal 7 ayat 2 huruf r UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Setiap orang yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bahan kimia dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar sebagaimana diatur pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Selain itu, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya dikenakan pidana penjara paling bebas dari 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar sebagaimana diatur pasal 12 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

Potensi ekonomi nasional

Wilayah kepulauan Padaido telah menjadi sumber ekonomi sektor kelautan dan perikanan secara nasional. Berdasarkan data Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, potensi ekonomi kepulauan Padaido Kabupaten Biak Numfor dari 10 kawasan konservasi perairan Nasional yang tertinggi . 

Bupati Biak Numfor, Herry Ario Naap, mengakui, jika potensi sumber daya kelautan dan perikanan di Kabupaten Biak Numfor menjadi sumber pendapatan negara bukan pajak yang menjanjikan ke depan.

"Potensi sumber alam kemaritiman perairan Padaido , Biak Numfor,  sangat menjanjikan jika dikelola bersama dengan investor perikanan," ujar Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap saat temu bisnis melihat potensi ekonomi Nasional sektor kelautan dan perikanan Biak Numfor beberapa waktu lalu.

Dengan besarnya potensi ekonomi serta letak Kabupaten Biak Numfor yang sangat strategis di gugusan Samudera Pasifik, maka keberadaan wilayah Biak Numfor dapat mewujudkan kedaulatan kemaritiman masa depan Indonesia di kawasan Pasifik.

Bupati Herry Naap berharap, dengan potensi ekonomi kelautan dan perikanan yang melimpah, maka diharapkan Kabupaten Biak Numfor tidak saja menopang pendapatan negara bukan pajak semata,  tetapi juga menjadi masa depan kedaulatan kemaritiman Negara Kesatuan Republik Indonesia di kawasan Pasifik.

"Beranda kedaulatan kemaritiman Indonesia ada di Biak Numfor sehingga potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang kita punya harus kita jaga bersama," kata Herry Naap.

Keberadaan kawasan taman wisata laut dan konservasi perairan Kepulauan Padaido tak hanya melimpah dari kekayaan sumber daya kelautan dan perikanan tetapi juga memiliki keindahan alam gugusan pulau-pulau kecil yang alami sehingga dapat menjadi daya tarik wisatawan mancanegara dan domestik.

"Kepulauan Padaido  dapat menjadi destinasi wisata taman laut  dan wisata sejarah peninggalan perang dunia II  untuk mendukung kegiatan  Sail Teluk Cenderawasih 1-5 November 2023," kata Kepala Dinas Pariwisata Biak Numfor, Onny Dangeubun, menambahkan.

Kepulauan Padaido yang menjadi daya tarik wisatawan di antaranya PulauYeri, Meosmangguandi, Bromsi, Pasi, Rasi, Kubori, Meoswarek, Wamsoi, Pakreki, Auki, Owi, Wundi, Nusi, Pai, Ureb dan beberapa pulau kecil lainnya.

Kepulauan Padaido memiliki nilai ekonomi dari sektor kelautan dan perikanan serta pariwisata. Oleh karena itu,  menjadi tugas bersama untuk  mewujudkan Biak Numfor yang terdapat gugusan pulau Padaido  sebagai daerah yang memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kedaulatan  Negara Kesatuan Republik Indonesia di kawasan Pasifik.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024