Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mappi, Papua Selatan mengalokasikan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dan Bawaslu serta sejumlah lembaga seperti keagamaan, kemasyarakatan dan nirlaba.

Penjabat Bupati Mappi Michael Gomar dalam siaran pers yang diterima Antara di Jayapura, Kamis, mengatakan dana hibah yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu masing-masing sebesar Rp1,5 miliar.

"Selain itu kami juga memberikan bantuan kepada beberapa lembaga non pemerintah yang bergerak di bidang pendidikan dan keagamaan," katanya.

Selain itu kata dia, pihaknya juga menyerahkan hibah dalam bentuk rehabilitasi tempat ibadah dan hibah tempat ibadah serta ada anggaran untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi tanah kepada masyarakat pemilik hak ulayat yang terdampak dari pembangunan fasilitas pemerintah senilai Rp10 miliar.

Menurut Gomar, pengalokasian dana hibah dan bantuan sosial tersebut merupakan kebijakan dari Pemkab Mappi yang diberikan apabila dipandang perlu dan keuangan daerah mencukupi.

"Jadi dana hibah dan bantuan sosial bersifat tidak wajib disalurkan setiap tahun tapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya mengajak para penerima bantuan dan hibah serta masyarakat pemilik hak ulayat yang menerima ganti rugi tanah agar dapat memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya dan yang terutama untuk pembangunan kesejahteraan warga Mappi.

"Kami juga meminta agar setiap lembaga yang menerima bantuan dapat melaporkan penggunaan anggaran kepada pemerintah daerah untuk mempersiapkan dan melaporkan bantuan sosial dan bantuan hibah yang diberikan," katanya lagi.

Dia mengatakan pertanggungjawaban itu akan menjadi catatan dan bahan evaluasi bagi Pemkab Mappi dalam penyaluran bantuan ke depan.

Dia menjelaskan pihaknya meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat dan juga Sekretaris Daerah Kabupaten Mappi untuk menyelesaikan pembayaran apabila syarat administrasi sudah diselesaikan.

Dia menambahkan pada program 2023 Pemkab Mappi membayar tuntutan ganti rugi tanah sebanyak 31 titik yang terdiri dari pengadaan tanah untuk fasilitas umum dan penyelesaian ganti rugi tanah.

"Kami berharap bantuan hibah dan bantuan sosial ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan pengawasan tidak hanya oleh pemerintah daerah tetapi menjadi tanggung jawab kami bersama," ujarnya lagi.

Sekadar untuk diketahui penyerahan bantuan hibah kepada KPU dan Bawaslu serta lembaga adat, keagamaan dan penyelesaian tuntutan ganti rugi diserahkan secara simbolis pada Selasa 4 April 2023.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024