Biak (ANTARA) - Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap menyebut 98 persen atau sekitar 30 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor sudah menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu kepada lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami targetkan 100 persen pejabat Pemkab Biak Numfor menyampaikan LHKPN. Namun, hingga batas akhir Maret 2023 hanya dua pejabat yang terlambat melaporkan ke KPK," sebut Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap di Biak, Kamis.
Bupati Biak Herry mengatakan, LHKPN merupakan sebuah urusan wajib bagi pejabat penyelenggara Negara.
Oleh karenanya, lembaga KPK, menurut Bupati Biak Herry, senantiasa menyosialisasikan pelaporan LHKPN kepada para penyelenggara termasuk jajaran Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.
Disebutkan Bupati Herry, kepatuhan menyampaikan LHKPN dapat menanamkan sifat keterbukaan masyarakat dan tanggung jawab dalam diri penyelenggara Negara di daerah.
"Serta LHKPN menjamin tertib administrasi dokumen harta dan tentunya menghindari timbulnya prasangka masyarakat akan sumber harta kekayaan," ujar Bupati Herry.
Bupati Biak Herry menyampaikan terima kasih kepada pejabat penyelenggara negara di Kabupaten Biak Numfor yang sudah tepat waktu memberikan LHKPN kepada KPK.
"Penyampaian LHKPN sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah bersama pejabat Biak Numfor dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah," tegas Bupati Biak Numfor Herry.
Diakuinya, dua pejabat daerah Biak Numfor yang terlambat menyerahkan LHKPN kepada KPK bukan disengaja namun karena kesibukan pekerjaannya.
"Laporan terakhir diterimanya dua pejabat bersangkutan sudah menyerahkan LHKPN meski tidak tepat waktu, ya ini patut diberikan apresiasi karena sudah memberikan laporan harta penyelenggara negara," sebut Bupati Biak Numfor Herry.
Sesuai peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020 pasal 1 disebutkan, laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.
"Kami targetkan 100 persen pejabat Pemkab Biak Numfor menyampaikan LHKPN. Namun, hingga batas akhir Maret 2023 hanya dua pejabat yang terlambat melaporkan ke KPK," sebut Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap di Biak, Kamis.
Bupati Biak Herry mengatakan, LHKPN merupakan sebuah urusan wajib bagi pejabat penyelenggara Negara.
Oleh karenanya, lembaga KPK, menurut Bupati Biak Herry, senantiasa menyosialisasikan pelaporan LHKPN kepada para penyelenggara termasuk jajaran Pemerintah Kabupaten Biak Numfor.
Disebutkan Bupati Herry, kepatuhan menyampaikan LHKPN dapat menanamkan sifat keterbukaan masyarakat dan tanggung jawab dalam diri penyelenggara Negara di daerah.
"Serta LHKPN menjamin tertib administrasi dokumen harta dan tentunya menghindari timbulnya prasangka masyarakat akan sumber harta kekayaan," ujar Bupati Herry.
Bupati Biak Herry menyampaikan terima kasih kepada pejabat penyelenggara negara di Kabupaten Biak Numfor yang sudah tepat waktu memberikan LHKPN kepada KPK.
"Penyampaian LHKPN sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah bersama pejabat Biak Numfor dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah," tegas Bupati Biak Numfor Herry.
Diakuinya, dua pejabat daerah Biak Numfor yang terlambat menyerahkan LHKPN kepada KPK bukan disengaja namun karena kesibukan pekerjaannya.
"Laporan terakhir diterimanya dua pejabat bersangkutan sudah menyerahkan LHKPN meski tidak tepat waktu, ya ini patut diberikan apresiasi karena sudah memberikan laporan harta penyelenggara negara," sebut Bupati Biak Numfor Herry.
Sesuai peraturan KPK Nomor 2 tahun 2020 pasal 1 disebutkan, laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.