Jayapura (ANTARA) - Satgas Yonif 132/BS menggagalkan penyelundupan ganja sebesar 5,4 kilogram asal Papua Nugini (PNG) yang dibawa tiga orang pelaku.
Kasrem 172/PWY Kol Inf Bayu Sudarmanto di Makorem 172/PWY di Padang Bulan, Jayapura, Rabu, mengatakan, digagalkannya penyelundupan ganja asal PNG itu berawal saat razia rutin yang dilakukan prajurit Minggu (23/4) di Jalan Trans Jayapura-Wamena, di Kampung Uskuar, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Papua.
Saat dilakukan razia diamankan ketiga orang pelaku. Salah satu pelaku berkebangsaan PNG yakni AL (23 tahun) membawa 178 bungkus ganja seberat 5,4 kg.
Dua orang lainnya yang ditangkap yaitu GAB (27) dan OM (23).
Dari keterangan awal terungkap awalnya ganja tersebut hendak diserahkan ke RN untuk dijual seharga Rp1 juta per paket
Kasus gagalnya penyelundupan ganja asal PNG ini bukan yang pertama karena sejak enam bulan terakhir Yonif 132/BS dan Yonif 143/TWEJ telah mengamankan sekitar 25 kg ganja beserta pelakunya.
Setelah ditangkap para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Keerom untuk diproses hukum, kata Kol Inf Bayu.
Sementara itu Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Muhammad Akmal menambahkan untuk WN PNG akan ditindaklanjuti sesuai UU Keimigrasian yang berlaku dan diproses hukum.
“Setelah selesai menjalani proses hukuman, selanjutnya akan ditahan di rumah detensi Imigrasi (rudenim) dan dideportasi ke PNG, " jelas Akmal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yonif 132/BS gagalkan penyelundupan 5,4 kg ganja asal PNG
Kasrem 172/PWY Kol Inf Bayu Sudarmanto di Makorem 172/PWY di Padang Bulan, Jayapura, Rabu, mengatakan, digagalkannya penyelundupan ganja asal PNG itu berawal saat razia rutin yang dilakukan prajurit Minggu (23/4) di Jalan Trans Jayapura-Wamena, di Kampung Uskuar, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Papua.
Saat dilakukan razia diamankan ketiga orang pelaku. Salah satu pelaku berkebangsaan PNG yakni AL (23 tahun) membawa 178 bungkus ganja seberat 5,4 kg.
Dua orang lainnya yang ditangkap yaitu GAB (27) dan OM (23).
Dari keterangan awal terungkap awalnya ganja tersebut hendak diserahkan ke RN untuk dijual seharga Rp1 juta per paket
Kasus gagalnya penyelundupan ganja asal PNG ini bukan yang pertama karena sejak enam bulan terakhir Yonif 132/BS dan Yonif 143/TWEJ telah mengamankan sekitar 25 kg ganja beserta pelakunya.
Setelah ditangkap para pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Keerom untuk diproses hukum, kata Kol Inf Bayu.
Sementara itu Kepala Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Muhammad Akmal menambahkan untuk WN PNG akan ditindaklanjuti sesuai UU Keimigrasian yang berlaku dan diproses hukum.
“Setelah selesai menjalani proses hukuman, selanjutnya akan ditahan di rumah detensi Imigrasi (rudenim) dan dideportasi ke PNG, " jelas Akmal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yonif 132/BS gagalkan penyelundupan 5,4 kg ganja asal PNG