Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua telah mencairkan tahap pertama dana desa 2023 untuk pemerintah kampung setempat melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Biak.

"Dari Informasi Kasie Bank KPPN Biak Sulaiman Suwandi sudah sekitar 100 persen pemerintah kampung telah mencairkan dana desa tahun 2023 hingga awal Mei," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi di Biak, Senin, menanggapi pencairan dana desa tahun anggaran 2023.

Ia mengatakan pencairan dana desa 2023 dilakukan KPPN langsung ke rekening pemerintah kampung setempat setelah menyelesaikan bukti laporan pertanggungjawaban tahun 2022.

Pihak BPKAD Biak hanya menerima laporan realisasi pencairan dana desa yang disalurkan KPPN Biak.

"Untuk pencairan dana desa dilakukan transfer langsung kepada rekening pemerintah kampung setempat," ujar Gunadi.

Dia mengatakan pencairan dana desa dalam tiga tahap dengan besaran masing-masing tahap I yaitu 40 persen untuk tahap II, 40 persen, dan tahap III 20 persen.

Besaran dana desa diterima pemerintah kampung, lanjut Gunadi, bervariasi tergantung dengan luas wilayah, jangkauan jarak, tingkat kesulitan wilayah. dan jumlah penduduk.

Jumlah penerimaan dana desa tahun 2023 di setiap kampung tak sama dan bervariasi, berkisar Rp600 juta per desa.

Program dana desa, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagai payung hukum alokasi di daerah.

Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Kepala BPKAD Biak Numfor Gunadi S.Sos, M.Si. ANTARA/Muhsidin Alokasi dana desa tahun 2023 untuk Kabupaten Biak Numfor kurang lebih mencapai Rp180 miliar untuk didistribusikan kepada 257 pemerintah kampung.
 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025