Sentani (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura mengharapkan dana desa dikelola dengan baik untuk kesejahteraan warga.
Besaran dana desa atau kampung di Kabupaten Jayapura berkisar Rp600 juta hingga Rp1,2 miliar pada 2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra di Sentani, Sabtu, mengatakan peruntukan dana desa sudah diatur peruntukannya.
“Dana desa kalau digunakan di luar jalur pasti ketahuan, karena penggunaannya telah diatur dan sesuai dengan musyawarah perencanaan pembangunan atau musrenbang,” katanya.
Menurut Elisa, besaran dana desa setiap kampung di Kabupaten Jayapura, penerimaannya berbeda-beda tergantung capaian penyerapan pada tahun sebelumnya.
“Kalau progres program dan kegiatan seirama dengan laporan pertanggungjawaban serta tepat waktu maka tahun selanjutnya dana desa akan ditambahkan,” ujarnya.
Dia menjelaskan penggunaan dana desa di antaranya untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan, penyelenggaraan pemerintah, bantuan pendidikan, kegiatan sosial.
“Dari pendampingan yang terus kami lakukan setiap tahunnya, kami mengarahkan penggunaan anggaran desa di 139 kampung termasuk 14 kampung adat sesuai aturan,” katanya.
Dia menilai pengelolaan dana desa sejauh ini berjalan baik namun masih banyak hal yang perlu dikoordinasikan dengan aparat kampung sehingga penggunaannya sesuai aturan.
“Kami tidak bosan-bosannya membimbing aparat kampung dalam menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran yang telah terpakai sehingga tidak menjadi temuan,” ujarnya.*