Jayapura (ANTARA) - Kasatgas Damai Cartenz Kombes Pol. Faizal Rahmadani mengatakan, KKB yang menyerang dan sempat menyandera pekerja tower BTS di Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang (Pegubin), Papua Pegunungan dipimpin Ananias Mimin.

Memang benar dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Satgas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Polres Pegunungan Bintang terungkap pelaku adalah anak buah Ananias Mimin yang merupakan salah satu pemimpin KKB di wilayah Pegubin.

"Saat ini semua pekerja tower, tiga diantaranya karyawan PT. IBS serta staf Distrik Okbab dan warga sipil lainnya sudah dibebaskan," jelas Kombes pol. Faizal Rahmadani kepada Antara, Sabtu.

Dihubungi dari Jayapura, mantan Direskrimum Polda Papua itu mengakui, penyanderaan terhadap para pekerja itu terjadi Jumat lalu (12/5) sesaat setibanya di Okbab menggunakan pesawat milik Elang Air.

Pesawat yang membawa enam penumpang yaitu Kadis Kominfo Pegunungan Bintang Alferus Sanuari, tiga karyawan PT IBS yakni Benjamin Sembiring, Asmar dan Feryan Erlangga serta staf Distrik Okbab Peas Kulka serta warga Distrik Borme Senus Lepitalem.

Sesaat setibanya di lapangan terbang Okbab tiba-tiba datang sekelompok orang yang membawa senjata tajam seperti parang kemudian menyerang para karyawan PT. IBS hingga akhirnya mengalami luka-luka.

Kadis Kominfo Pegunungan Bintang dan seorang karyawan PT. IBS yaitu Benyamin Sembiring diizinkan kembali ke Oksibil dengan menggunakan pesawat yang sama dan melaporkan insiden yang dialami ke Polres Pegubin.

Sedangkan dua karyawan PT. IBS bersama staf Distrik Okbab dan warga sipil yang turut bersama tim tersebut ditawan di Okbab, jelas Faizal.

Ditambahkan, dua karyawan PT. IBS beserta rekan-rekannya, sudah dibebaskan dan keluar dari Okbab setelah Wakil Bupati Pemda Pegubin melakukan negoisasi dengan kelompok tersebut.

Dari keterangan korban terungkap bila para pelaku penyanderaan bukan warga Okbab.

"Dari keterangan para korban dan hasil penyelidikan dipastikan pelaku adalah anggota KKB, " tegas Kombes Pol. Faizal.
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024