Biak (ANTARA) - Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Papua Anthonius Mathius Ayorbaba menegaskan warga Kabupaten Biak Numfor, Papua, yang mempunyai anak dari hasil perkawinan campur dengan warga negara asing (WNA) harus diurus segera untuk memiliki kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Hak anak memperoleh kewarganegaraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan," ujar Ayorbaba pada acara sosialisasi kewarganegaraan di Biak,Selasa.

Ia mengatakan ketidaktahuan warga untuk mendapatkan kewarganegaraan, sehingga tidak mau mengurus status kewarganegaraan anaknya dari hasil kawin campur dengan warga negara asing.

Padahal, kata dia, dengan aturan yang ada di Indonesia, anak dari hasil kawin campur dengan orang asing harus mengurus status hak kewarganegaraan anaknya.

Menurut dia, hal ini perlu diketahui, jangan sampai terjadi lagi ada kasus anak dari hasil kawin campur dengan warga negara asing karena tidak mau mengurus kewarganegaraan ketika istrinya meninggal dunia maka semua anaknya dibawa pulang ke luar negeri.

"Ya hal ini tidak boleh terjadi lagi sebab sangat merugikan anak bersangkutan yang punya keluarga dan ingin tinggal di wilayah Kesatuan Republik Indonesia," ujar Kakanwil Kemenkumham Papua.

Ia berharap melalui kegiatan sosialisasi kewarganegaraan ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat karena saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang hak-hak status kewarganegaraan anaknya.

"Karena tidak diurus hak anak maka kemungkinan menjadi stateless atau tidak mempunyai kewarganegaraan, ya ini dapat diperhatikan para orang tua yang kawin campur dengan orang asing," katanya.

Ayorbaba berharap dengan sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan wawasan serta pengetahuan tentang hak dan cara mendaftar kewarganegaraan Republik Indonesia.

Acara sosialisasi tentang kewarganegaraan Indonesia dibuka Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Anthonius Ayorbaba diikuti 30 peserta berbagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Biak, Kepolisian Resor Biak, Kejaksaan Negeri, Imigrasi, Lapas dan Pengadilan Negeri Biak.
 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024