Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyiapkan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk membayar gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) daerah itu pada Juni 2023.
"Pemkab Biak Numfor membayar gaji ke-13 untuk kurang lebih 4.500 ASN yang berhak menerima pembayaran sesuai dengan aturan," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor Gunadi di Biak, Rabu malam.
Gunadi mengaku dengan pembayaran gaji ke-13 ASN diharapkan dapat meningkatkan daya beli dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Biak Numfor.
Sedangkan dampak positif lain dengan dibayarkan gaji ke-13 ASN, menurut Gunadi, ASN dapat memenuhi kebutuhan keluarga untuk keperluan kelanjutan pendidikan anak pada tahun pelajaran baru 2023/2024.
Kepala BPKAD Gunadi mengatakan setiap tahun pelajaran baru pendidikan para ASN selaku orang tua punya banyak kebutuhan tambahan guna memasukkan anak ke sekolah.
"Ya dengan adanya pencairan gaji ke-13 sangat membantu ASN di berbagai organisasi perangkat daerah Kabupaten Biak Numfor untuk memenuhi kebutuhan keluarga," sebut Gunadi.
Sementara itu, Kabid Perbendaharaan BPKAD Biak Yermias Rumbiak SE mengatakan, gaji ke-13 untuk ASN sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pada Pasal 2 PP No 15 tahun 2023 dijelaskan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
"Pemberian gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Yermias.
DIakuinya, untuk jadwal pembayaran gaji ke-13 direalisasikan pihak BPKAD Biak Numfor pada bulan Juni 2023 dengan cara di transfer lewat rekening ASN yang bersangkutan.
"Kami pastikan anggaran untuk bayar gaji ke-13 ASN Pemkab Biak Numfor sudah siap," kata Kabid Perbendaharaan BPKAD Biak Numfor Yermias Rumbiak.
"Pemkab Biak Numfor membayar gaji ke-13 untuk kurang lebih 4.500 ASN yang berhak menerima pembayaran sesuai dengan aturan," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor Gunadi di Biak, Rabu malam.
Gunadi mengaku dengan pembayaran gaji ke-13 ASN diharapkan dapat meningkatkan daya beli dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Biak Numfor.
Sedangkan dampak positif lain dengan dibayarkan gaji ke-13 ASN, menurut Gunadi, ASN dapat memenuhi kebutuhan keluarga untuk keperluan kelanjutan pendidikan anak pada tahun pelajaran baru 2023/2024.
Kepala BPKAD Gunadi mengatakan setiap tahun pelajaran baru pendidikan para ASN selaku orang tua punya banyak kebutuhan tambahan guna memasukkan anak ke sekolah.
"Ya dengan adanya pencairan gaji ke-13 sangat membantu ASN di berbagai organisasi perangkat daerah Kabupaten Biak Numfor untuk memenuhi kebutuhan keluarga," sebut Gunadi.
Sementara itu, Kabid Perbendaharaan BPKAD Biak Yermias Rumbiak SE mengatakan, gaji ke-13 untuk ASN sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pada Pasal 2 PP No 15 tahun 2023 dijelaskan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
"Pemberian gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Yermias.
DIakuinya, untuk jadwal pembayaran gaji ke-13 direalisasikan pihak BPKAD Biak Numfor pada bulan Juni 2023 dengan cara di transfer lewat rekening ASN yang bersangkutan.
"Kami pastikan anggaran untuk bayar gaji ke-13 ASN Pemkab Biak Numfor sudah siap," kata Kabid Perbendaharaan BPKAD Biak Numfor Yermias Rumbiak.