Jayapura (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan dan Pengendalian COVID-19 Provinsi Papua mengimbau masyarakat setempat tetap menjaga kesehatan setelah kebijakan pencabutan kewajiban penggunaan masker di lingkungan sekitar dengan tetap melakukan vaksinasi COVID-19.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan dan Pengendalian COVID-19 Provinsi Papua Wiliam Manderi di Jayapura, Senin, mengatakan saat ini pemerintah telah mencabut kewajiban penggunaan masker di ruangan terbuka.

Namun, pihaknya tetap mengingatkan warga agar menjalankan pola hidup sehat.

“Kami tetap menganjurkan masyarakat menggunakan masker apabila kondisi kesehatannya kurang baik,” katanya.

Dia menjelaskan penggunaan masker saat dalam kondisi kesehatan kurang baik tetap penting baik bagi kesehatan diri sendiri maupun orang lain.

“Silakan lepas masker, namun jika merasa sakit atau tidak enak badan sebaiknya menggunakan masker. Itu penting untuk semua, sehingga aman. Mari kita jaga diri masing-masing,” ujar Wiliam Manderi yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Papua itu.

Dia menjelaskan surat edaran (SE) pencabutan aturan penggunaan masker dari pemerintah pusat akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Papua.

“Kami karena ada pada situasi era baru sehingga ada aturan penggunaan masker. Jadi SE pusat ini nanti akan diterjemahkan dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Papua. Dalam waktu dekat SE Gubernur Papua akan dikeluarkan,” katanya.

Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan SE terbaru mengenai protokol kesehatan yang berlaku pada masa transisi pandemi COVID-19 menjadi endemi di Indonesia.

Hal ini, tertuang dalam SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Disebutkan dalam aturan tersebut, masyarakat masih dianjurkan menggunakan masker apabila merasa kondisi kesehatannya kurang baik. Sebaliknya, apabila merasa sehat, keharusan penggunaan masker sudah tidak berlaku untuk situasi apapun.


Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024