Jayapura (ANTARA) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat mengatakan apabila ada atlet dari Provinsi Papua yang ingin bergabung ke daerah otonomi baru (DOB) hasil pemekaran se-Tanah Papua saat PON XXI 2024 wajib mendapat izin resmi dari KONI provinsi induk.
Wakil Ketua Umum KONI Pusat Mayjen (Purn) Suwarno dalam siaran pers yang diterima Antara di Jayapura, Kamis, mengatakan pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan pengurus KONI se-Tanah Papua di Kantor KONI Pusat pada Selasa 20 Juni 2023 guna membahas mutasi atau perpindahan atlet jelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumatera Utara (Sumut).
"Rapat tersebut untuk mengkoordinasikan berbagai hal dan yang terpenting adalah mutasi atlet dari KONI induk Papua dan Papua Barat kepada KONI DOB se-Papua," katanya.
Menurut Suwarno, sesuai dengan aturan mutasi dan kebijakan KONI Pusat, bahwa seluruh atlet yang tergabung dalam kontingen Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat pada PON XX 2021 masih terdaftar dan menjadi atlet dari kedua provinsi induk itu.
"Sehingga apabila ada atlet dari kedua provinsi tersebut yang ingin bergabung ke provinsi-provinsi pemekaran se-Tanah Papua wajib mendapat izin resmi dari provinsi induk," ujarnya.
Dia menjelaskan apabila atlet maupun KONI di daerah pemekaran tetap memaksa untuk didaftarkan mengikuti babak kualifikasi PON maupun PON tanpa rekomendasi dari KONI induk maka atlet tersebut dipastikan tidak akan tampil di PON Aceh-Sumut.
"Karena atletnya masih resmi terdaftar di kontingen KONI atau provinsi induk meskipun atletnya bertempat tinggal di provinsi pemekaran tetap harus mendapat izin dari provinsi induk untuk bergabung ke provinsi pemekaran, intinya di situ," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya mengingatkan apabila KONI dari provinsi pemekaran yakni KONI Papua Barat Daya, KONI Papua Pegunungan, KONI Papua Selatan dan KONI Tengah ingin menggunakan atlet-atlet dari KONI induk Papua dan Papua Barat maka wajib hukumnya melakukan koordinasi dengan kedua KONI induk terkait pemindahan atlet sesuai aturan yang berlaku serta didukung administrasi yang legal.
"Sehingga tidak ada kekeliruan atau kesalahpahaman antara KONI se Papua dan Papua Barat," ujarnya lagi.
Dia mengatakan untuk ikut pada PON XXI di Aceh Sumut kebijakan yang diambil adalah untuk Papua dan Papua Barat sebagai induk dalam rangka PON masih tetap menggunakan atlet yang tergabung dalam kontingen KONI masing-masing saat PON XX di Papua.
"Sementara untuk DOB harus melakukan koordinasi seperti Papua Barat Daya harus koordinasi dengan Papua Barat begitupun Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan wajib koordinasi dengan Papua dalam rangka penggunaan atlet," katanya lagi.
Pihaknya meminta khusus untuk KONI DOB agar atlet yang akan didaftarkan dan dikirim ke PON Aceh-Sumut haruslah atlet yang mempunyai catatan dan rekam jejak prestasi di masing-masing cabang olahraga.
Selain itu kata dia, yang perlu diingat atlet dari provinsi pemekaran sudah diatur dengan jelas bahwa atlet-atlet di cabang olahraga beregu seperti sepak bola, futsal, gate ball, sofbol, bisbol, hoki dan lainnya wajib mengikuti babak kualifikasi PON.
"Kemudian atlet perorangan diizinkan untuk bisa tampil di PON tanpa mengikuti babak kualifikasi," ujarnya lagi.
Sementara itu, Ketua Umum KONI Papua Kenius Kogoya pihaknya bertekad untuk membantu KONI provinsi pemekaran sehingga pihaknya akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas kesiapan atlet menjelang PON Aceh-Sumut secara kekeluargaan.
Menurut Kenius, sesuai regulasi KONI dan PON, akselerasi atau perpindahan atlet sesuai Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 22 Tahun 2016 tentang aturan mutasi atlet dalam rangka PON tertulis bahwa pengajuan mutasi oleh atlet harus diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum PON digelar.
"Apabila KONI DOB Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan berniat menggunakan dan mengirim atlet PON XX yang masih terdaftar di KONI Provinsi Papua maka hal itu akan dikoordinasikan dalam waktu dekat agar tidak merugikan atlet," katanya.
Wakil Ketua Umum KONI Pusat Mayjen (Purn) Suwarno dalam siaran pers yang diterima Antara di Jayapura, Kamis, mengatakan pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan pengurus KONI se-Tanah Papua di Kantor KONI Pusat pada Selasa 20 Juni 2023 guna membahas mutasi atau perpindahan atlet jelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumatera Utara (Sumut).
"Rapat tersebut untuk mengkoordinasikan berbagai hal dan yang terpenting adalah mutasi atlet dari KONI induk Papua dan Papua Barat kepada KONI DOB se-Papua," katanya.
Menurut Suwarno, sesuai dengan aturan mutasi dan kebijakan KONI Pusat, bahwa seluruh atlet yang tergabung dalam kontingen Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat pada PON XX 2021 masih terdaftar dan menjadi atlet dari kedua provinsi induk itu.
"Sehingga apabila ada atlet dari kedua provinsi tersebut yang ingin bergabung ke provinsi-provinsi pemekaran se-Tanah Papua wajib mendapat izin resmi dari provinsi induk," ujarnya.
Dia menjelaskan apabila atlet maupun KONI di daerah pemekaran tetap memaksa untuk didaftarkan mengikuti babak kualifikasi PON maupun PON tanpa rekomendasi dari KONI induk maka atlet tersebut dipastikan tidak akan tampil di PON Aceh-Sumut.
"Karena atletnya masih resmi terdaftar di kontingen KONI atau provinsi induk meskipun atletnya bertempat tinggal di provinsi pemekaran tetap harus mendapat izin dari provinsi induk untuk bergabung ke provinsi pemekaran, intinya di situ," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya mengingatkan apabila KONI dari provinsi pemekaran yakni KONI Papua Barat Daya, KONI Papua Pegunungan, KONI Papua Selatan dan KONI Tengah ingin menggunakan atlet-atlet dari KONI induk Papua dan Papua Barat maka wajib hukumnya melakukan koordinasi dengan kedua KONI induk terkait pemindahan atlet sesuai aturan yang berlaku serta didukung administrasi yang legal.
"Sehingga tidak ada kekeliruan atau kesalahpahaman antara KONI se Papua dan Papua Barat," ujarnya lagi.
Dia mengatakan untuk ikut pada PON XXI di Aceh Sumut kebijakan yang diambil adalah untuk Papua dan Papua Barat sebagai induk dalam rangka PON masih tetap menggunakan atlet yang tergabung dalam kontingen KONI masing-masing saat PON XX di Papua.
"Sementara untuk DOB harus melakukan koordinasi seperti Papua Barat Daya harus koordinasi dengan Papua Barat begitupun Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan wajib koordinasi dengan Papua dalam rangka penggunaan atlet," katanya lagi.
Pihaknya meminta khusus untuk KONI DOB agar atlet yang akan didaftarkan dan dikirim ke PON Aceh-Sumut haruslah atlet yang mempunyai catatan dan rekam jejak prestasi di masing-masing cabang olahraga.
Selain itu kata dia, yang perlu diingat atlet dari provinsi pemekaran sudah diatur dengan jelas bahwa atlet-atlet di cabang olahraga beregu seperti sepak bola, futsal, gate ball, sofbol, bisbol, hoki dan lainnya wajib mengikuti babak kualifikasi PON.
"Kemudian atlet perorangan diizinkan untuk bisa tampil di PON tanpa mengikuti babak kualifikasi," ujarnya lagi.
Sementara itu, Ketua Umum KONI Papua Kenius Kogoya pihaknya bertekad untuk membantu KONI provinsi pemekaran sehingga pihaknya akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas kesiapan atlet menjelang PON Aceh-Sumut secara kekeluargaan.
Menurut Kenius, sesuai regulasi KONI dan PON, akselerasi atau perpindahan atlet sesuai Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 22 Tahun 2016 tentang aturan mutasi atlet dalam rangka PON tertulis bahwa pengajuan mutasi oleh atlet harus diajukan selambat-lambatnya dua tahun sebelum PON digelar.
"Apabila KONI DOB Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan berniat menggunakan dan mengirim atlet PON XX yang masih terdaftar di KONI Provinsi Papua maka hal itu akan dikoordinasikan dalam waktu dekat agar tidak merugikan atlet," katanya.