Sentani (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua telah menetapkan sebanyak 134.568 orang di daerah tersebut masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Ketua KPU Jayapura Daniel Mebri di Sentani, Jumat, mengatakan  pihaknya telah melakukan pleno penetapan DPT dan telah ditetapkan ada 134.568 yang mempunyai hak pilih pada Pemilu 2024.

"Pemilih tersebut akan melakukan pencoblosan di 568 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar pada 19 distrik di Kabupaten Jayapura," katanya.

Menurut Daniel, jumlah TPS Kabupaten Jayapura untuk Pemilu 2024 mengalami penambahan dari sebelumnya 531 menjadi 568.

"DPT pada Pemilu 2019 sebanyak 126.426 dan mengalami penambahan untuk Pemilu 2024 menjadi 134.568," ujarnya.

Dia menjelaskan di Kabupaten Jayapura memiliki dua TPS yang menjadi lokasi khusus (lokus) pada Pemilu 2024.

"Kedua lokus tersebut berada di Distrik Waibhu karena ada Lapas Narkotika disana dan Unurumguay dengan pabrik kelapa sawit sehingga tidak memungkinkan pemilih untuk memberikan hak suara saat Pemilu berlangsung," katanya lagi.

Dia menambahkan sesuai dengan regulasi jika DPT di atas 100 pemilih maka dapat membuat satu lokus dan untuk kedua distrik tersebut telah memenuhi syarat.

"Ada 109 pemilih pada lokus perusahaan kelapa sawit di Distrik Unurumguay yang notabene belum terdaftar dalam DPT tetapi dapat memberikan hak suara menggunakan KTP elektronik dan KK," ujarnya lagi.

Pewarta : Agustina Estevani Janggo
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024