Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wamena memusnahkan barang bukti berupa 8 pucuk senjata api terdiri dari 7 laras panjang dan 1 laras pendek rakitan serta 919 butir amunisi.

Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, Salman dalam siaran pers di Jayapura, Kamis, mengatakan barang bukti tersebut yang di dapatkan dari pelanggaran hukum umum yang telah terjadi di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

“Untuk itu kami berharap adanya kerja sama dari seluruh instansi terkait agar mendukung untuk memberantas pelanggaran hukum yang masih ada di Provinsi Papua pegunungan ini,” katanya.

Menurut Salman, pemusnahan barang bukti senjata api beserta barang bukti lain dilakukan dengan cara di gerinda.

“Dengan adanya kerja sama yang baik ini maka wilayah Papua Pegunungan bisa lebih aman dan damai,” ujarnya.

Sementara itu, Dandim 1702/JWY Letkol Cpn Athenius Murip mengatakan sangat mengapresiasi dan mendukung penuh jajaran Kejari Wamena sehingga barang bukti tersebut tidak dapat disalah gunakan.

“Kami mengapresiasi kinerja jajaran Kejari Wamena dan sangat mendukung segala upaya yang dilakukan terutama dalam pemusnahan barang bukti sitaan dan rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Sebelumnya, telah dilakukan pemusnaan 8 pucuk Senjata Api, terdiri dari 7 laras panjang dan 1 laras pendek rakitan serta 919 butir amunisi yang disaksikan oleh, Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo dan Komandan Kodim 1702/JWY Letkol Cpn Athenius Murip, bertempat di halaman kantor pengacara negara, jalan Ahmad Yani, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu (12/7).

 


Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024