Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Papua memberdayakan setiap industri kreatif dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah itu untuk mendaftarkan kekayaan intelektual agar mendapatkan proteksi hak cipta.
"Karena jika tidak mendaftarkan kekayaan intelektualnya maka pelaku usaha dan industri kreatif maupun pelaku seni tidak akan mendapatkan proteksi untuk hak cipta," Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor wilayah Kemenkumham Papua Muhammad Mufid di Jayapura, Kamis.
Menurut Mufid, pihaknya juga mengimbau agar UMKM di Kota Jayapura untuk membentuk Perseroan Perorangan karena dari dari sisi entitas bisnis hal tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Hak Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 terkait perseroan perorangan.
"Jadi bagi UMKM di Jayapura dan Papua pada umumnya yang belum membuat PT Perorangan segera dibuatkan karena itu merupakan entitas bisnis legal dari UU Cipta Kerja," ujarnya.
Dia menjelaskan, persyaratan pendaftaran PT Perorangan ialah UMKM memiliki email aktif, NPWP, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan cukup dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu.
"Dengan entitas PT Perorangan itu pelaku UMKM bisa mengikuti pengadaan barang di pemerintah dan bisa mengeluarkan bukti pembayaran dan mengikuti tender," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya juga telah membahas dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua agar ke depan salah satu syarat bagi UMKM untuk mendapatkan bantuan permodalan ialah menyertakan sertifikat PT Perorangan.
"Jadi pelaku UMKM yang akan meningkatkan usaha dengan bantuan modal harus menyertakan sertifikat perseroan perorangan," ujarnya.
"Karena jika tidak mendaftarkan kekayaan intelektualnya maka pelaku usaha dan industri kreatif maupun pelaku seni tidak akan mendapatkan proteksi untuk hak cipta," Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor wilayah Kemenkumham Papua Muhammad Mufid di Jayapura, Kamis.
Menurut Mufid, pihaknya juga mengimbau agar UMKM di Kota Jayapura untuk membentuk Perseroan Perorangan karena dari dari sisi entitas bisnis hal tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Hak Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 terkait perseroan perorangan.
"Jadi bagi UMKM di Jayapura dan Papua pada umumnya yang belum membuat PT Perorangan segera dibuatkan karena itu merupakan entitas bisnis legal dari UU Cipta Kerja," ujarnya.
Dia menjelaskan, persyaratan pendaftaran PT Perorangan ialah UMKM memiliki email aktif, NPWP, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan cukup dengan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu.
"Dengan entitas PT Perorangan itu pelaku UMKM bisa mengikuti pengadaan barang di pemerintah dan bisa mengeluarkan bukti pembayaran dan mengikuti tender," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya juga telah membahas dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua agar ke depan salah satu syarat bagi UMKM untuk mendapatkan bantuan permodalan ialah menyertakan sertifikat PT Perorangan.
"Jadi pelaku UMKM yang akan meningkatkan usaha dengan bantuan modal harus menyertakan sertifikat perseroan perorangan," ujarnya.