Mimika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika Provinsi Papua Tengah mempermudah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di daerah ini untuk dapat mengantongi izin usaha maupun merek dagang.

Penjabat (Pj) Sekretaris daerah (Sekda) Mimika Petrus Yumte di Timika, Minggu, mengatakan selama ini para pelaku UMKM terkendala untuk memiliki izin usaha juga kepemilikan merek dagang yang sah.

"Kami dorong dan permudah agar para pelaku UMKM ini dapat mengantongi izin usaha dan merek dagang usahanya," katanya.

Menurut Petrus, Dinas Koperasi dan UMKM mulai mendata pelaku UMKM yang belum memiliki izin usaha dan merek dagang.

"Yang menjadi kendala akan dibantu oleh pemerintah sehingga pelaku UMKM lebih leluasa dan meningkatkan produksinya," ujarnya.

Dia menjelaskan saat ini ada 70 pelaku UMKM yang terbagi atas 40 merupakan binaan Dinas Koperasi dan UMKM sementara 30 lainnya merupakan binaan beberapa OPD Pemkab Mimika.

“Kami terus bergerak bersama pelaku UMKM dengan melakukan pendampingan mulai dari perijinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) dengan segala persyaratannya,” katanya lagi.

Dia menambahkan, pihaknya juga mengadakan pelatihan bagi pelaku UMKM dalam memasarkan produk dan penguatan untuk meningkatkan kualitas produknya seperti kemasan maupun label.

“Pelaku UMKM juga akan difasilitasi untuk berkoordinasi dengan BPOM terkait kehalalan produk, pengurusannya ke Kantor Agama Provinsi Papua jadi langsung kami daftarkan secara 'online',” ujarnya.

Pewarta : Agustina Estevani Janggo
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024