Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum KPK menyebut sidang lanjutan terdakwa korupsi Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, berdasarkan hasil second opinion pemeriksaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dinyatakan laik untuk menjalani proses persidangan fit to stand trial.

Jaksa mengatakan IDI tidak menemukan adanya kondisi yang bersifat gawat darurat pada diri terdakwa dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. 

Kemudian, katanya, tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada saraf-saraf kranialis atau saraf-saraf otak.

"Tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius dapat mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional, dan memiliki fungsi kognitif yang baik," kata jaksa KPK.

Disebutkan JPU, hasil pemeriksaan IDI menemukan Lukas Enembe memiliki riwayat stroke nonperdarahan dengan gejala sisa, diabetes melitus tipe dua terkontrol tanpa obat dan hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung.

Selain itu, ditemukan penyakit ginjal kronik stadium lima atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus dan dianjurkan cuci darah, tetapi ia dan keluarga tak merespons.

"Kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia merah ringan," sebut jaksa.

Jaksa mengatakan Lukas Enembe dapat berkomunikasi dua arah dan bersikap kooperatif, terbuka, tampil apa adanya, dan tidak ada upaya untuk menutupi ataupun melebih-lebihkan masalah kesehatan yang dimilikinya

Di sisi lain, IDI menemukan gangguan ringan dalam proses berpikir Lukas Enembe namun tak  mengganggu kemampuan bersangkutan  memahami, menganalisis, dan mengevaluasi.

"Termasuk, merencanakan alternatif solusi terkait permasalahan hukum maupun masalah kesehatan fisik dimilikinya. Hal ini tidak berubah bila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya," kata jaksa.

Lukas Enembe didakwa terima suap Rp45,8 miliar terinci Rp10,4 miliar dari pengusaha Piton Enumbi Direktur sekaligus pemilik PT Meonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan Rp35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu dan  didakwa terima gratifikasi Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Enembe laik jalani sidang berdasarkan hasil "second opinion" IDI

Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024