Biak (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Biak Numfor meminta pihak perusahaan secara bertahap wajib mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)

"Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan pekerja atau peserta guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Kepala Disnaker Biak Numfor Djoni Domeng di Biak, Kamis.

Djoni mengaku, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan boleh dari mana saja karena ini bentuk perlindungan diri bagi pekerja di perusahaan,pegawai honorer, pekerja rentan atau masyarakat kampung.

Ia menyebut, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih serta membayarkan upah paling sedikit Rp1 juta per bulan maka wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

Kadisnaker Djoni mengatakan, ketentuan wajib perusahaan daftar peserta BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 serta Inpres No 2 Tahun 2021 tentang implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ditegaskan Djoni, ada sanksi administratif jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan karyawan sebagai peserta pada BPJS Ketenagakerjaan.

Sanksi administratif tersebut dapat di antaranya teguran tertulis, denda hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah berdasarkan permintaan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

"Besarnya manfaat diterima peserta BPJS Ketenakerjaan perlu terus disosialisasikan ke masyarakat supaya meningkatkan jumlah kepersertaan warga dalam program ini," harap Djoni.

Ia mengaku risiko pekerjaan sekecil apapun tidak kita inginkan sehingga perlu diberikan perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Kadisnaker Djoni minta pihak BPJAMSOSTEK sebagai badan hukum publik milik negara untuk terus menyosialisasikan manfaat langsung program perlindungan pekerja atau masyarakat umumnya.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024