Biak (ANTARA) - Sebanyak 600 objek aset tanah (kekayaan) Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua hingga Agustus 2023 telah bersertifikat hak milik pemda.
"Total keseluruhan aset tanah milik Pemkab Biak Numfor mencapai 800 objek tanah.Ya, sudah sertifikat tanah baru terealisasi 600 objek tanah pemda," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi di Biak, Selasa.
Ia mengatakan, untuk aset tanah kurang lebih 200 objek yang belum bersertifikat hak milik masih dalam proses pengurusan di Badan Pertanahan Nasional Biak Numfor.
Gunadi menyebut, penertiban aset daerah berupa tanah, bangunan, kendaraan dinas milik Pemkab Biak Numfor mendapat pendampingan langsung Satuan Tugas KPK wilayah Papua.
"Semua fasilitas aset kekayaan barang daerah tercatat secara administratif dan dimonitor tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi," sebut Gunadi.
Beberapa fasilitas aset kekayaan barang daerah Pemkab Biak Numfor, menurut Gunadi, seperti rumah dinas, gedung sekolah, Puskesmas/Pustu, kantor distrik, rumah jabatan hingga perkantoran sudah termasuk dalam aset kekayaan daerah.
Ia berharap, ASN yang menggunakan barang kekayaan daerah untuk dapat dijaga dan dirawat karena untuk mendukung kelancaran pelayanan publik.
"BPKAD sebagai organisasi perangkat daerah yang diberikan tanggung jawab dan kewenangan sangat berharap fasilitas pemerintah bisa dirawat dengan baik," harap Gunadi.
Sebelumnya, Bupati Biak Herry Naap mengingatkan ASN, pejabat daerah dan masyarakat untuk menjaga semua fasilitas publik yang dibangun pemerintah seperti lampu penerang jalan, taman kota dan aset pemerintah untuk bisa dirawat supaya lebih awet.
"Total keseluruhan aset tanah milik Pemkab Biak Numfor mencapai 800 objek tanah.Ya, sudah sertifikat tanah baru terealisasi 600 objek tanah pemda," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi di Biak, Selasa.
Ia mengatakan, untuk aset tanah kurang lebih 200 objek yang belum bersertifikat hak milik masih dalam proses pengurusan di Badan Pertanahan Nasional Biak Numfor.
Gunadi menyebut, penertiban aset daerah berupa tanah, bangunan, kendaraan dinas milik Pemkab Biak Numfor mendapat pendampingan langsung Satuan Tugas KPK wilayah Papua.
"Semua fasilitas aset kekayaan barang daerah tercatat secara administratif dan dimonitor tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi," sebut Gunadi.
Beberapa fasilitas aset kekayaan barang daerah Pemkab Biak Numfor, menurut Gunadi, seperti rumah dinas, gedung sekolah, Puskesmas/Pustu, kantor distrik, rumah jabatan hingga perkantoran sudah termasuk dalam aset kekayaan daerah.
Ia berharap, ASN yang menggunakan barang kekayaan daerah untuk dapat dijaga dan dirawat karena untuk mendukung kelancaran pelayanan publik.
"BPKAD sebagai organisasi perangkat daerah yang diberikan tanggung jawab dan kewenangan sangat berharap fasilitas pemerintah bisa dirawat dengan baik," harap Gunadi.
Sebelumnya, Bupati Biak Herry Naap mengingatkan ASN, pejabat daerah dan masyarakat untuk menjaga semua fasilitas publik yang dibangun pemerintah seperti lampu penerang jalan, taman kota dan aset pemerintah untuk bisa dirawat supaya lebih awet.