Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, tengah menyusun daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024 di daerah setempat.
"Penyusunan daftar pemilih ini tertuang dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum secara berjenjang," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Biak Numfor Yemima M. Msiren pada sosialisasi pemilu memilih cerdas di Biak, Selasa.
Yemima mengatakan bahwa KPU sedang memasuki tahapan DPTb di tingkat panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), hingga KPU kabupaten/kota.
"Jadwal penyusunan DPTb sejak 22 Juni 2023 sampai dengan 7 Februari 2024, kemudian rekapitulasi DPTb akan berlangsung sampai 8 Februari 2024," katanya.
Ia menjelaskan bahwa DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di suatu tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal.
Penyusunan DPTb, kata Yemima, merupakan tahapan pemutakhiran data pemilih setelah KPU menetapkan daftar pemilih tetap.
Anggota KPU ini menyebutkan ada sejumlah alasan pemilih pindah untuk memilih, di antaranya karena tugas belajar di tempat lain saat pemilu.
Alasan lain pindah memilih, kata dia, karena menempuh pendidikan di luar daerah dan pindah domisili serta tertimpa bencana alam sesuai dengan keterangan BNPB atau kepala desa/kampung hingga distrik.
Pemilih yang akan melakukan pindah memilih, lanjut dia, dapat datang mengurus surat administrasi ke KPU kabupaten/kota atau PPS di daerah asal maupun daerah tujuan.
Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara, yakni pada tanggal 15 Januari 2024.
Berdasarkan data KPU Kabupaten Biak Numfor hasil penetapan DPT Pemilu 2024 disebutkan bahwa jumlah data pemilih tetap (DPT) sebanyak 101.536 orang dengan perincian 50.223 laki-laki dan 51.313 perempuan.
"Penyusunan daftar pemilih ini tertuang dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada penyelenggaraan Pemilihan Umum secara berjenjang," ujar Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Biak Numfor Yemima M. Msiren pada sosialisasi pemilu memilih cerdas di Biak, Selasa.
Yemima mengatakan bahwa KPU sedang memasuki tahapan DPTb di tingkat panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), hingga KPU kabupaten/kota.
"Jadwal penyusunan DPTb sejak 22 Juni 2023 sampai dengan 7 Februari 2024, kemudian rekapitulasi DPTb akan berlangsung sampai 8 Februari 2024," katanya.
Ia menjelaskan bahwa DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di suatu tempat pemungutan suara (TPS) yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal.
Penyusunan DPTb, kata Yemima, merupakan tahapan pemutakhiran data pemilih setelah KPU menetapkan daftar pemilih tetap.
Anggota KPU ini menyebutkan ada sejumlah alasan pemilih pindah untuk memilih, di antaranya karena tugas belajar di tempat lain saat pemilu.
Alasan lain pindah memilih, kata dia, karena menempuh pendidikan di luar daerah dan pindah domisili serta tertimpa bencana alam sesuai dengan keterangan BNPB atau kepala desa/kampung hingga distrik.
Pemilih yang akan melakukan pindah memilih, lanjut dia, dapat datang mengurus surat administrasi ke KPU kabupaten/kota atau PPS di daerah asal maupun daerah tujuan.
Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara, yakni pada tanggal 15 Januari 2024.
Berdasarkan data KPU Kabupaten Biak Numfor hasil penetapan DPT Pemilu 2024 disebutkan bahwa jumlah data pemilih tetap (DPT) sebanyak 101.536 orang dengan perincian 50.223 laki-laki dan 51.313 perempuan.