Jayapura (ANTARA) - Sistem noken dipastikan tidak lagi digunakan di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Papua pada Pemilu 2024. Pemilih akan menggunakan langsung hak suaranya.
Sebelum Papua dimekarkan menjadi empat provinsi memang ada sejumlah kabupaten yang menggunakan sistem noken, namun setelah terjadi pemekaran maka dipastikan sistem tersebut tidak diberlakukan di Papua.
Provinsi Papua wilayahnya meliputi delapan kabupaten dan satu kota yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mamberamo Raya, Keerom, Sarmi, Supiori, Biak Numfor, Waropen, dan Kabupaten Kepulauan Yapen.
Sistem noken yang digunakan di wilayah Pegunungan itu awalnya untuk menggantikan kotak suara dengan noken atau tas anyaman dengan bahan kulit kayu. Masyarakat pemilik hak suara tetap mendatangi TPS dan mengikuti prosesnya hingga memasukkan surat suaranya ke noken yang diberlakukan sebagai pengganti kotak suara.
Akan tetapi saat ini berubah, noken bukan lagi sebagai pengganti kotak suara melainkan sebagai wadah atau sarana di mana surat suara dalam satu kampung diberikan kepada calon atau partai tertentu.
Ketua KPU Papua Steve Dumbon membenarkan tidak diberlakukannya sistem noken di wilayah Provinsi Papua.
Ini merupakan pemilu pertama setelah pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) setelah Provinsi Papua dimekarkan menjadi empat provinsi.
Tiga provinsi baru yang dimekarkan dari Papua yaitu Papua Pegunungan meliputi Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Tolikara, Nduga, Mamberamo Tengah, Yalimo, Pegunungan Bintang, dan Kabupaten Yahukimo.
Provinsi Papua Selatan terdiri atas Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Provinsi Papua Tengah meliputi Kabupaten Mimika, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, Dogiyai, dan Kabupaten Nabire.
Adapun Provinsi Papua meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mamberamo Raya, Sarmi, Keerom, Supiori, Biak Numfor, Kepulauan Yapen, dan Kabupaten Waropen.
Dengan tidak diberlakukan lagi sistem noken maka pada Pemilu 2024 diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya sengketa pemilu.
Selain itu, masyarakat pemilik hak suara juga langsung menggunakan hak pilihnya saat pemilu dengan mendatangi TPS dan memilih calonnya.
Penyebab gangguan kamtibmas
Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri mengakui penggunaan sistem noken menjadi salah satu penyebab terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polda Papua.
Karena itu, pihaknya lega penggunaan sistem noken terutama di wilayah Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Tengah tidak lagi diberlakukan.
Sistem noken dinilai bisa jadi pemicu terjadinya konflik, bahkan berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Dalam pemilu menerapkan sistem noken, para pelaku politik dapat merebut suara dari wilayah yang masih menggunakan sistem noken dengan mendekati kepala suku atau kepala kampung.
Para pihak yang merasa dirugikan akan berupaya merebut kembali suara tersebut sehingga dapat menimbulkan gangguan keamanan di wilayah tersebut bahkan merembet ke daerah lainnya.
Pihaknya akan melakukan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu di setiap provinsi DOB, yang salah satu agendanya, melakukan upaya meminimalisasi penggunaan sistem noken. Jadi, dalam pelaksanaan Pemilu 2024, setiap pemilih mendatangi TPS dan memilih sendiri wakilnya atau one man one vote atau satu orang satu suara.
Sekretaris DPD Golkar Papua Yoppi Inggratubun menyatakan partainya menyambut baik tidak digunakannya sistem noken pada Pemilu 2024 karena hal itu akan menjadi pembelajaran politik bagi para pemilih.
Pihaknya mendukung penerapan itu walaupun sebetulnya penggunaan sistem noken memang tidak dilakukan di sembilan wilayah Provinsi Papua.
Dengan tidak diterapkan lagi sistem noken maka memberikan ruang kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih secara demokratis sehingga proses pendidikan politik betul-betul bisa berjalan.
Pemilih juga mengetahui serta sadar dalam menggunakan hak pilihnya dengan baik. Mereka bisa memilih wakil rakyat yang benar-benar dapat dipercaya dan menjadi aspirator yang dapat memperjuangkan kebutuhan rakyat.
Jadi, dengan demikian masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar untuk menentukan pilihannya sendiri.
Saat ini pihaknya sudah menetapkan 45 kader sebagai calon anggota DPRD Papua yang akan berjuang di delapan daerah pemilihan.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris DPD PDIP Papua Surya Ibrahim seraya mengakui memang kabupaten dan kota yang masuk dalam Provinsi Papua sejak dulu tidak menggunakan sistem noken saat pilkada.
"Memang untuk Provinsi Papua lebih baik bebas sistem noken", tegas Surya.
Kuota anggota legislatif di DPRD Papua sebanyak 45 kursi itu akan diperebutkan calon anggota legislatif dari 18 partai peserta pemilu 2024.
45 Kursi di DPRD Papua itu berasal dari tujuh daerah pemilihan yaitu Daerah Pemilihan (Dapil) I memperebutkan delapan kursi Kota Jayapura A meliputi Distrik Heran, Abepura Muara Tami, Dapil II delapan kursi Kota Jayapura B terdiri dari Distrik Jayapura Utara dan Jayapura Selatan.
Dapil III Kabupaten Jayapura sembilan kursi, Dapil IV Kabupaten Keerom empat kursi, Dapil V Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya tiga kursi, Dapil VI terdiri atas Kabupaten Supiori dan Biak Numfor memperebutkan tujuh kursi dan Dapil VII terdiri atas Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen memperebutkan tujuh kursi.
Daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Papua tercatat 727.835 orang yang akan mencoblos di 3.109 TPS yang tersebar di 993 kampung dan 105 distrik.
DPT terbanyak terdapat di Kota Jayapura tercatat 258.082 orang menyusul Kabupaten Jayapura 134.568 orang, Biak Numfor 101.536 orang, Kepulauan Yapen 81.879 orang.
Kemudian DPT Kabupaten Keerom tercatat 50.017 orang, Sarmi 30.329 orang, Mamberamo Raya 27.292 orang, Waropen 27.004 orang, dan Kabupaten Supiori sebanyak 17.128 orang.
Sebelum Papua dimekarkan menjadi empat provinsi memang ada sejumlah kabupaten yang menggunakan sistem noken, namun setelah terjadi pemekaran maka dipastikan sistem tersebut tidak diberlakukan di Papua.
Provinsi Papua wilayahnya meliputi delapan kabupaten dan satu kota yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mamberamo Raya, Keerom, Sarmi, Supiori, Biak Numfor, Waropen, dan Kabupaten Kepulauan Yapen.
Sistem noken yang digunakan di wilayah Pegunungan itu awalnya untuk menggantikan kotak suara dengan noken atau tas anyaman dengan bahan kulit kayu. Masyarakat pemilik hak suara tetap mendatangi TPS dan mengikuti prosesnya hingga memasukkan surat suaranya ke noken yang diberlakukan sebagai pengganti kotak suara.
Akan tetapi saat ini berubah, noken bukan lagi sebagai pengganti kotak suara melainkan sebagai wadah atau sarana di mana surat suara dalam satu kampung diberikan kepada calon atau partai tertentu.
Ketua KPU Papua Steve Dumbon membenarkan tidak diberlakukannya sistem noken di wilayah Provinsi Papua.
Ini merupakan pemilu pertama setelah pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) setelah Provinsi Papua dimekarkan menjadi empat provinsi.
Tiga provinsi baru yang dimekarkan dari Papua yaitu Papua Pegunungan meliputi Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Tolikara, Nduga, Mamberamo Tengah, Yalimo, Pegunungan Bintang, dan Kabupaten Yahukimo.
Provinsi Papua Selatan terdiri atas Kabupaten Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Provinsi Papua Tengah meliputi Kabupaten Mimika, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, Dogiyai, dan Kabupaten Nabire.
Adapun Provinsi Papua meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mamberamo Raya, Sarmi, Keerom, Supiori, Biak Numfor, Kepulauan Yapen, dan Kabupaten Waropen.
Dengan tidak diberlakukan lagi sistem noken maka pada Pemilu 2024 diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya sengketa pemilu.
Selain itu, masyarakat pemilik hak suara juga langsung menggunakan hak pilihnya saat pemilu dengan mendatangi TPS dan memilih calonnya.
Penyebab gangguan kamtibmas
Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri mengakui penggunaan sistem noken menjadi salah satu penyebab terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polda Papua.
Karena itu, pihaknya lega penggunaan sistem noken terutama di wilayah Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Tengah tidak lagi diberlakukan.
Sistem noken dinilai bisa jadi pemicu terjadinya konflik, bahkan berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Dalam pemilu menerapkan sistem noken, para pelaku politik dapat merebut suara dari wilayah yang masih menggunakan sistem noken dengan mendekati kepala suku atau kepala kampung.
Para pihak yang merasa dirugikan akan berupaya merebut kembali suara tersebut sehingga dapat menimbulkan gangguan keamanan di wilayah tersebut bahkan merembet ke daerah lainnya.
Pihaknya akan melakukan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu di setiap provinsi DOB, yang salah satu agendanya, melakukan upaya meminimalisasi penggunaan sistem noken. Jadi, dalam pelaksanaan Pemilu 2024, setiap pemilih mendatangi TPS dan memilih sendiri wakilnya atau one man one vote atau satu orang satu suara.
Sekretaris DPD Golkar Papua Yoppi Inggratubun menyatakan partainya menyambut baik tidak digunakannya sistem noken pada Pemilu 2024 karena hal itu akan menjadi pembelajaran politik bagi para pemilih.
Pihaknya mendukung penerapan itu walaupun sebetulnya penggunaan sistem noken memang tidak dilakukan di sembilan wilayah Provinsi Papua.
Dengan tidak diterapkan lagi sistem noken maka memberikan ruang kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih secara demokratis sehingga proses pendidikan politik betul-betul bisa berjalan.
Pemilih juga mengetahui serta sadar dalam menggunakan hak pilihnya dengan baik. Mereka bisa memilih wakil rakyat yang benar-benar dapat dipercaya dan menjadi aspirator yang dapat memperjuangkan kebutuhan rakyat.
Jadi, dengan demikian masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar untuk menentukan pilihannya sendiri.
Saat ini pihaknya sudah menetapkan 45 kader sebagai calon anggota DPRD Papua yang akan berjuang di delapan daerah pemilihan.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris DPD PDIP Papua Surya Ibrahim seraya mengakui memang kabupaten dan kota yang masuk dalam Provinsi Papua sejak dulu tidak menggunakan sistem noken saat pilkada.
"Memang untuk Provinsi Papua lebih baik bebas sistem noken", tegas Surya.
Kuota anggota legislatif di DPRD Papua sebanyak 45 kursi itu akan diperebutkan calon anggota legislatif dari 18 partai peserta pemilu 2024.
45 Kursi di DPRD Papua itu berasal dari tujuh daerah pemilihan yaitu Daerah Pemilihan (Dapil) I memperebutkan delapan kursi Kota Jayapura A meliputi Distrik Heran, Abepura Muara Tami, Dapil II delapan kursi Kota Jayapura B terdiri dari Distrik Jayapura Utara dan Jayapura Selatan.
Dapil III Kabupaten Jayapura sembilan kursi, Dapil IV Kabupaten Keerom empat kursi, Dapil V Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya tiga kursi, Dapil VI terdiri atas Kabupaten Supiori dan Biak Numfor memperebutkan tujuh kursi dan Dapil VII terdiri atas Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen memperebutkan tujuh kursi.
Daftar pemilih tetap (DPT) Provinsi Papua tercatat 727.835 orang yang akan mencoblos di 3.109 TPS yang tersebar di 993 kampung dan 105 distrik.
DPT terbanyak terdapat di Kota Jayapura tercatat 258.082 orang menyusul Kabupaten Jayapura 134.568 orang, Biak Numfor 101.536 orang, Kepulauan Yapen 81.879 orang.
Kemudian DPT Kabupaten Keerom tercatat 50.017 orang, Sarmi 30.329 orang, Mamberamo Raya 27.292 orang, Waropen 27.004 orang, dan Kabupaten Supiori sebanyak 17.128 orang.