Jayapura (ANTARA) - Tim Gabungan Polres Yahukimo dan Tim Tindak Satgas Damai Cartenz menyita tujuh unit komputer milik SDN Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, yang dicuri dua pelaku.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo di Jayapura, Kamis, mengatakan tujuh unit komputer dan empat keyboard itu disita dari rumah tersangka yang berlokasi di jalan Siep Asso Dekai.

Komputer itu dicuri pada tanggal 14 Juli 2023 dan dari hasil penyelidikan terungkap pencurian itu dilakukan dua orang pelaku, yakni RK dan HM.

"Pencurian tujuh unit komputer itu terjadi tanggal 14 Juli 2023 dengan cara masuk ke salah satu ruangan di SDN Dekai yang berisi komputer," katanya.

Dari keterangan saksi terungkap bahwa setelah melakukan pencurian, kemudian komputernya dibawa ke rumah RK, salah satu tersangka, kata Benny.

Ia mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh kemudian tim gabungan terdiri atas anggota Polres Yahukimo dan Satgas Tindak Damai Cartenz ke rumah pelaku di jalan Siep Asso Dekai.

Dari penggerebekan yang dilakukan Rabu (6/9) itu tidak ditemukan RK maupun HM. Berbagai barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan di Mapolres Yahukimo di Dekai.

"Anggota sudah mengantongi identitas dan ciri para pelaku dan akan terus mencari agar keduanya dapat ditangkap, " kata Benny.
 

Pewarta : Evarukdijati
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2025