Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua menyebut pentingnya kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk mendukung program pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan.
"Melalui kajian ini diharapkan dapat memberikan ide dan saran bagi penyempurnaan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030," ujar Wakil Bupati Biak Numfor Jimmy CR Kapissa di Biak, Selasa.
Dia mengatakan bahwa di Pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS.
Ia menjelaskan kewajiban membuat KLHS bertujuan memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program RPJMD.
"Setiap program pembangunan dilakukan hendaknya tetap memperhatikan aspek lingkungan sehingga memberikan rasa aman untuk masyarakat," ujarnya mewakili Bupati Markus Mansnembra membuka kick off metting KLHS.
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Biak Numfor Iwan Ismulyanto berharap, peserta pembukaan pertemuan KLHS dapat memberikan sumbangan pemikiran untuk penyusunan RPJMD Kabupaten Biak Numfor 2025-2030.
"Mari berikan saran, ide, dan masukan untuk penyempurnaan materi RPJMD Biak Numfor," katanya.
Ia menjelaskan KLHS yang sesuai ketentuan memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, serta perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup.
"Ya ini tetap menjadi perhatian pemerintah," katanya.