Jayapura (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura, Papua mulai menerapkan retribusi limbah domestik (rumah tangga) pada 2024.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura, Dolfina Jece Mano di Jayapura, Jumat, mengatakan pihaknya telah melalukan pertemuan dengan kepala kelurahan dan distrik setempat guna mengetahui jumlah warga yang selama ini dilayani oleh dinas tersebut.

"Untuk besar iuran yang harus dibayar oleh setiap rumah tangga yaitu sebesar Rp50.000 per bulan," katanya.

Menurut Dolfina, besaran iuran tersebut dibebankan atau disamaratakan kepada rumah tangga baik kelas atas, menengah dan bawah.

"Jadi kami sudah mengklasifikasi dan menghitung semuanya serta mengakumulasi sehingga didapat besaran iuran yang ditetapkan sebesar Rp50 ribu," ujarnya.

Dia menjelaskan untuk pelaksanaan pemungutan retribusi limbah domestik di lapangan, DLHK Kota Jayapura akan dibantu oleh kelurahan dan distrik.

"Sehingga ketika pemungutan retribusi diharapkan lebih optimal karena melibatkan petugas dari DLHK, kelurahan dan distrik," katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya berharap ada kerja sama semua pihak dalam membantu untuk menjalankan retribusi limbah domestik yang akan diterapkan pada 2024.

"Sementara untuk target, kami akan membahas lagi karena memang dibutuhkan data dari kelurahan karena kami baru fokus pada rumah tangga, kawasan permukiman dan kawasan-kawasan yang sudah di lakukan pelayanan oleh oleh DLHK," ujarnya.


 

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024