Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, memberlakukan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru mulai Januari 2024.

"Untuk 'launching' satu Perda Pajak Daerah dan Retribusi berlangsung berlangsung serentak 4 Januari 2024," kata Pelaksana Tugas Asisten 1 Sekretaris Daerah Biak Numfor Semuel Rumaikeuw di Biak, Jumat.

Ia mengatakan penerapan satu Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan regulasi baru untuk diberlakukan di Kabupaten Biak Numfor.

Penyatuan semua pajak daerah dan retribusi, lanjut dia, disesuaikan dengan aturan terbaru secara nasional setelah dikeluarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Disebutkan Rumaikeuw, UU HKPD diberlakukan untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan kualitas belanja daerah serta harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah.

"Saat kapasitas fiskal daerah meningkat maka berdampak dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," kata Rumaikeuw.

Bahkan dengan pengaturan pajak daerah dan retribusi, menurut Rumaikeuw, untuk meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah.

Pemkab Biak Numfor, lanjut Rumaikeuw, telah menyesuaikan dengan UU HKPD dengan menyiapkan rancangan peraturan daerah.

"Setelah sidang paripurna DPRD untuk dapat mengesahkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan segera disosialisasikan kepada masyarakat dan uji publik sebelum 'launching' secara nasional 4 Januari 2024," katanya.

Dengan diberlakukan UU tentang HKPD, menurut Rumaikeuw, ada sejumlah retribusi dihapus, salah satunya retribusi KIR kendaraan di Dinas Perhubungan.

"Adanya aturan baru pungutan pajak daerah dan retribusi daerah menyangkut KIR kendaraan akan diganti dengan pengendalian lalu lintas," katanya.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024