Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua optimistis dengan adanya ketentuan baru yakni pungutan tentang pajak dan retribusi daerah akan menjadi satu dapat meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Pelaksana Tugas Asisten 1 Sekda Kabupaten Biak Numfor S. Rumaikeuw di Biak, Minggu, mengatakan peraturan daerah (perda) yang baru ini akan berlaku mulai Januari 2024 secara serentak. 

"Dengan satu perda pembayaran pajak dan retribusi daerah ini akan mempermudah wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban kepada Pemkab Biak Numfor," katanya.

Menurut Rumaikeuw, pihaknya mengharapkan dukungan semua organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab Biak Numfor untuk dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait perda tersebut.

"Dengan diberlakukan ketentuan perda pajak dan retribusi daerah tersebut akan memacu perekonomian daerah," ujarnya.

Dia menjelaskan sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja dan UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengharuskan setiap daerah kabupaten/kota harus merevisi sejumlah perda tentang pajak dan retribusi daerah. 

"Tujuan penyatuan perda tentang pajak dan retribusi daerah adalah untuk menyederhanakan aturan serta birokrasi layanan pemerintahan di Kabupaten Biak Numfor," katanya lagi.

Salah satu pelaku usaha mikro kecil menengah di Biak Numfor Oktovianus mengatakan pihaknya berharap penerapan satu perda pajak dan retribusi daerah dapat berdampak pada kemudahan kegiatan usaha bagi pelaku usaha. 

"Pelaku usaha Biak sangat membutuhkan kemudahan dan penyederhanaan dalam tata kelola sistem birokrasi perizinan," katanya.

Pada 2023 ditargetkan penerimaan PAD Kabupaten Biak Numfor dapat mencapai Rp30 miliar.





Baca juga: Pemkab Biak Numfor ajukan raperda penyertaan modal usaha ke DPRD

Baca juga: Pemkab Biak sosialisasi perencanaan dan penganggaran pengarusutamaan gender


 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Hendrina Dian Kandipi
Copyright © ANTARA 2024