Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua telah mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyertaan modal daerah kepada badan usaha Bank Papua kepada DPRD untuk dapat dibahas dan disahkan menjadi Perda.
"Adanya perda terhadap penyertaan modal pemerintah kepada Bank Papua menjadi legalitas dasar hukum bagi Pemkab Biak Numfor," kata Pelaksana Tugas Asisten Semuel Rumaikeuw di Biak, Sabtu.
Diakui Semuel, dengan adanya Perda penyertaan modal usaha yang dimiliki Pemkab Biak Numfor dapat menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan penyertaan modal dengan pihak perbankan.
Dia berharap, proses penetapan Perda penyertaan modal Bank Papua yang dapat dilakukan secepatnya pada 2023.
"Pemkab Biak Numfor berharap Raperda dapat disahkan sebagai payung hukum dalam rangka pelaksanaan penyertaan modal usaha pemerintah kepada pihak ketiga," kata Rumaikeuw.
Diakuinya, Pemkab Biak Numfor setiap tahun telah memberikan penyertaan modal kepada Bank Papua dengan jumlah disesuaikan dengan kemampuan daerah bersangkutan.
Selain dengan Bank Papua, menurut Semuel, sampai saat ini Pemkab Biak Numfor juga menyiapkan raperda penyertaan modal usaha dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Biak.
"Jika tidak ada dokumen Perda yang mengatur persyaratan dan tata cara pernyertaan modal daerah kepada PDAM maka tidak dapat dilakukan hal ini bisa menjadi temuan tim audit," katanya.
Disinggung berapa besaran penyertaan modal usaha pemerintah ke Bank Papua, menurut Semuel, dirinya belum dapat mengetahui karena hal ini akan diatur dalam peraturan daerah.
"Terhadap penyertaan modal usaha Pemkab Biak Numfor kepada badan usaha milik pemerintah daerah seperti Bank Papua atau PDAM akan disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan anggaran pemda," katanya.
Ditargetkan pembahasan raperda tentang penyertaan modal usaha pemerintah kepada badan usaha milik pemerintah daerah bersamaan dengan sidang perubahan APBD 2023 pada September ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Biak ajukan raperda penyertaan modal usaha ke DPRD
"Adanya perda terhadap penyertaan modal pemerintah kepada Bank Papua menjadi legalitas dasar hukum bagi Pemkab Biak Numfor," kata Pelaksana Tugas Asisten Semuel Rumaikeuw di Biak, Sabtu.
Diakui Semuel, dengan adanya Perda penyertaan modal usaha yang dimiliki Pemkab Biak Numfor dapat menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan penyertaan modal dengan pihak perbankan.
Dia berharap, proses penetapan Perda penyertaan modal Bank Papua yang dapat dilakukan secepatnya pada 2023.
"Pemkab Biak Numfor berharap Raperda dapat disahkan sebagai payung hukum dalam rangka pelaksanaan penyertaan modal usaha pemerintah kepada pihak ketiga," kata Rumaikeuw.
Diakuinya, Pemkab Biak Numfor setiap tahun telah memberikan penyertaan modal kepada Bank Papua dengan jumlah disesuaikan dengan kemampuan daerah bersangkutan.
Selain dengan Bank Papua, menurut Semuel, sampai saat ini Pemkab Biak Numfor juga menyiapkan raperda penyertaan modal usaha dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Biak.
"Jika tidak ada dokumen Perda yang mengatur persyaratan dan tata cara pernyertaan modal daerah kepada PDAM maka tidak dapat dilakukan hal ini bisa menjadi temuan tim audit," katanya.
Disinggung berapa besaran penyertaan modal usaha pemerintah ke Bank Papua, menurut Semuel, dirinya belum dapat mengetahui karena hal ini akan diatur dalam peraturan daerah.
"Terhadap penyertaan modal usaha Pemkab Biak Numfor kepada badan usaha milik pemerintah daerah seperti Bank Papua atau PDAM akan disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan anggaran pemda," katanya.
Ditargetkan pembahasan raperda tentang penyertaan modal usaha pemerintah kepada badan usaha milik pemerintah daerah bersamaan dengan sidang perubahan APBD 2023 pada September ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Biak ajukan raperda penyertaan modal usaha ke DPRD