Sentani (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua menyatakan Rencana Pembangunan Kampung (RPK) yang tertuang dalam Anggaran Pembangunan dan Belanja Kampung (APBK) harus terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) setempat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra di Sentani, Selasa menjelaskan sinkronisasi program dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan RPK dan kampung adat 2024 sesuai RPD 2023-2026.
“Semua itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa/kampung, di mana pembangunan kampung adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat kampung,” katanya.
Menurut Elisa, mengawali rencana Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kampung saat ini pihaknya mengawali sosialisasi dari Wilayah Pembangunan (WP) I Distrik Sentani, Sentani Timur, Waibu, Ebungfauw, Waibu di daerah setempat.
“Semua kampung harus mendapat informasi mengenai apa yang akan dikerjakan sesuai dengan perintah dana desa harus terintegrasi dengan apa yang direncanakan oleh OPD,” ujarnya.
Elisa menjelaskan tujuannya supaya program dan kegiatan yang dibuat oleh pemerintah kampung akan terintegrasi dengan rencana kerja dari OPD setempat.
“Jangan sampai kampung menginginkan lain, dinas buat kegiatan lain akhirnya antara pemerintah dan masyarakat tidak ada sinkronisasi, akibatnya pembangunan kampung tidak berjalan,” katanya.
Dia menambahkan sinkronisasi ini diharapkan akan membawa dampak baik kepada kesejahteraan masyarakat di 139 kampung, lima kelurahan dan 19 distrik setempat.
“Pendidikan, kesehatan, layanan dasar pada umumnya, pemberdayaan masyarakat, UMKM, infrastruktur harus sinergi dengan dinas sehingga dukungan pembangunan berjalan seiring dan sejalan, dalam hal ini kampung tidak bekerja sendiri tetapi bekerja apa yang menjadi tujuan daerah,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Jayapura Elisa Yarusabra di Sentani, Selasa menjelaskan sinkronisasi program dan kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan RPK dan kampung adat 2024 sesuai RPD 2023-2026.
“Semua itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa/kampung, di mana pembangunan kampung adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat kampung,” katanya.
Menurut Elisa, mengawali rencana Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kampung saat ini pihaknya mengawali sosialisasi dari Wilayah Pembangunan (WP) I Distrik Sentani, Sentani Timur, Waibu, Ebungfauw, Waibu di daerah setempat.
“Semua kampung harus mendapat informasi mengenai apa yang akan dikerjakan sesuai dengan perintah dana desa harus terintegrasi dengan apa yang direncanakan oleh OPD,” ujarnya.
Elisa menjelaskan tujuannya supaya program dan kegiatan yang dibuat oleh pemerintah kampung akan terintegrasi dengan rencana kerja dari OPD setempat.
“Jangan sampai kampung menginginkan lain, dinas buat kegiatan lain akhirnya antara pemerintah dan masyarakat tidak ada sinkronisasi, akibatnya pembangunan kampung tidak berjalan,” katanya.
Dia menambahkan sinkronisasi ini diharapkan akan membawa dampak baik kepada kesejahteraan masyarakat di 139 kampung, lima kelurahan dan 19 distrik setempat.
“Pendidikan, kesehatan, layanan dasar pada umumnya, pemberdayaan masyarakat, UMKM, infrastruktur harus sinergi dengan dinas sehingga dukungan pembangunan berjalan seiring dan sejalan, dalam hal ini kampung tidak bekerja sendiri tetapi bekerja apa yang menjadi tujuan daerah,” ujarnya.