Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah mengalokasikan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami sudah mengalokasikan anggarkan sebesar Rp12 miliar untuk KPU dan Rp1 miliar untuk Bawaslu," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor Gunadi di Biak, Selasa,menanggapi ANTARA terkait dana pilkada serentak 2024.

Gunadi mengatakan bahwa dukungan dana pilkada serentak ini dalam upaya mendukung kelancaran proses tahapan Pilkada Serentak 2024.

Pada tahun 2024, kata Gunadi, pemkab akan mengalokasikan kembali dana hibah pilkada serentak melalui APBD 2024.

"Alokasi dana Pilkada Serentak 2024 akan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah," katanya.

Ia mengatakan bahwa dukungan dana pilkada itu sesuai dengan harapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kabupaten/kota mengalokasikan dana Pilkada 2024.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Yermias Rumbiak mengatakan bahwa adanya dukungan dana penyelenggaraan pilkada serentak sebagai kewajiban pemerintah untuk membantu kelancaran proses tahapan pilkada di daerah ini.

Hal itu, kata dia, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor:900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024