Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa Lukas Enembe dengan pidana selama delapan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider empat bulan pidana kurungan.
“Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Lukas Enembe pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama empat bulan,” kata Ketua majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Lukas Enembe dihukum juga membayar uang pengganti Rp19.690.793.900 paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” sambung Rianto.
Vonis tambahan Lukas Enembe dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai jalani pidana pokoknya.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dakwaan ke satu dan dakwaan kedua penuntut umum pasal 12 huruf a Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor" kata Rianto.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebut Rianto.
Putusan majelis hakim lebih rendah tuntutan Jaksa KPK selama 10 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp47.833.485.350,00.
Lukas Enembe didakwa pertama menerima suap Rp45.843.485.350 terdiri Rp10.413.929.500 dari Pengusaha Piton Enumbi, dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka serta kedua, menerima gratifikasi Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara
“Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Lukas Enembe pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama empat bulan,” kata Ketua majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Lukas Enembe dihukum juga membayar uang pengganti Rp19.690.793.900 paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” sambung Rianto.
Vonis tambahan Lukas Enembe dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai jalani pidana pokoknya.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dakwaan ke satu dan dakwaan kedua penuntut umum pasal 12 huruf a Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor" kata Rianto.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebut Rianto.
Putusan majelis hakim lebih rendah tuntutan Jaksa KPK selama 10 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp47.833.485.350,00.
Lukas Enembe didakwa pertama menerima suap Rp45.843.485.350 terdiri Rp10.413.929.500 dari Pengusaha Piton Enumbi, dan Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka serta kedua, menerima gratifikasi Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara