Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyalurkan bantuan sosial untuk pemberdayaan ekonomi rakyat tahap I sebesar Rp12,1 miliar kepada 2.801 orang yang tersebar di delapan kabupaten.
Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk dalam siaran pers di Jayapura, Kamis mengatakan untuk pemberdayaan ekonomi rakyat pihaknya menyiapkan anggaran sekitar Rp Rp15 miliar.
"Dan Rp12,1 miliar kami sudah salurkan kepada 2.801 orang untuk itu kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan oleh penerima dengan baik dan digunakan secara berkelanjutan sehingga terwujud masyarakat yang memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar," katanya.
Menurut Haluk, Pemprov Papua Tengah telah membentuk satgas penanganan stunting, pengendalian inflasi, pengentasan kemiskinan ekstrem dan pengentasan pengangguran dan salah satunya ialah penyaluran bantuan sosial bagi warga yang mengalami resiko sosial.
"Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial," ujarnya.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Tengah, Nenu Tabuni mengatakan tujuan dari pemberian bantuan sosial tersebut membantu meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Selain itu juga untuk mendorong masyarakat asli Papua untuk mengembangkan usaha yang mereka jalani serta mengurangi angka kemiskinan di delapan kabupaten di daerah itu," katanya.
Jumlah warga yang menerima bantuan sosial di Kabupaten Nabire sebanyak 2.372 orang, Kabupaten Paniai 65 orang, Kabupaten Deiyai 97 orang dan Kabupaten Dogiyai 72 orang,
Kemudian Kabupaten Intan Jaya 117 orang, Kabupaten Puncak Jaya tujuh orang, Kabupaten Puncak 14 orang dan Kabupaten Mimika 57 orang.
Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk dalam siaran pers di Jayapura, Kamis mengatakan untuk pemberdayaan ekonomi rakyat pihaknya menyiapkan anggaran sekitar Rp Rp15 miliar.
"Dan Rp12,1 miliar kami sudah salurkan kepada 2.801 orang untuk itu kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan oleh penerima dengan baik dan digunakan secara berkelanjutan sehingga terwujud masyarakat yang memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar," katanya.
Menurut Haluk, Pemprov Papua Tengah telah membentuk satgas penanganan stunting, pengendalian inflasi, pengentasan kemiskinan ekstrem dan pengentasan pengangguran dan salah satunya ialah penyaluran bantuan sosial bagi warga yang mengalami resiko sosial.
"Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial," ujarnya.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Tengah, Nenu Tabuni mengatakan tujuan dari pemberian bantuan sosial tersebut membantu meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Selain itu juga untuk mendorong masyarakat asli Papua untuk mengembangkan usaha yang mereka jalani serta mengurangi angka kemiskinan di delapan kabupaten di daerah itu," katanya.
Jumlah warga yang menerima bantuan sosial di Kabupaten Nabire sebanyak 2.372 orang, Kabupaten Paniai 65 orang, Kabupaten Deiyai 97 orang dan Kabupaten Dogiyai 72 orang,
Kemudian Kabupaten Intan Jaya 117 orang, Kabupaten Puncak Jaya tujuh orang, Kabupaten Puncak 14 orang dan Kabupaten Mimika 57 orang.