Jayapura (ANTARA) - Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Maluku Papua menetapkan SR sebagai tersangka perusakan hutan mangrove di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

"SR terbukti melanggar Pasal 33 Ayat 3 juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati," kata Tim Penyidik Gakkum Wilayah Maluku Papua Firmansyah di Jayapura, Selasa.

Firmansyah mengatakan SR terancam pidana lima tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta.

Dia menjelaskan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan kasus tersebut sudah P21 karena proses penyidikan telah selesai pada 9 Oktober 2023.

"Pada 23 Oktober 2023 kami sudah menyerahkan tersangka SR beserta barang bukti ke JPU Kejati Papua dan selanjutnya kasus tersebut dalam kewenangan JPU Kejati Papua," ujarnya.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Jan Jap Ormuseray mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK dan dinas tersebut bahwa penanganan kasus penimbunan hutan mangrove di Kawasan Konservasi Taman Wisata Alam (TWA) sudah masuk tahap II.

"Proses selanjutnya melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejati Papua 23 Oktober 2023," katanya.

Dia menjelaskan setelah melakukan pemeriksaan berkas perkara dinyatakan lengkap dan sudah dilakukan penahanan oleh Kejati Papua.

"Penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujarnya.

Dia menambahkan PPNS KLHK melakukan penyerahan berkas perkara tahap I pada 3 Agustus 2023 dan diterima Kejati Papua 8 Agustus 2023.

Dia mengatakan dalam kasus tersebut PPNS telah melakukan pemeriksaan 20 saksi, tiga saksi ahli, dan satu tersangka.

Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024