Sentani (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura menyatakan dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura untuk tahapan dan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp55.051.770.000,00.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jayapura Lodik Yeuise Mayfrendi Ap di Sentani, Jumat, menjelaskan bahwa dana hibah ini untuk tahapan hingga penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Sementara ini kami masih menunggu penyiapan berita acara dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) oleh Kesbangpol Kabupaten Jayapura," katanya.
Menurut Lodik, kegiatan kampanye damai sebelum masa kampanye partai politik (parpol) dan kampanye Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kata dia, masa kampanye selama 75 hari, terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Januari 2024.
Terkait dengan dana hibah Pilkada 2024 untuk Kabupaten Jayapura, kata Lodik, telah menemukan titik tengah.
"Kami dan Bawaslu Kabupaten Jayapura telah bertemu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil pertemuan tersebut telah disepakati dana hibah Pilkada 2024," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengatakan bahwa pemkab akan menyerahkan dana hibah ke KPU setempat sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
"Dana hibah tersebut sudah menjadi kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan KPU Kabupaten Jayapura," katanya.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Jayapura Lodik Yeuise Mayfrendi Ap di Sentani, Jumat, menjelaskan bahwa dana hibah ini untuk tahapan hingga penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Sementara ini kami masih menunggu penyiapan berita acara dan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) oleh Kesbangpol Kabupaten Jayapura," katanya.
Menurut Lodik, kegiatan kampanye damai sebelum masa kampanye partai politik (parpol) dan kampanye Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, kata dia, masa kampanye selama 75 hari, terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Januari 2024.
Terkait dengan dana hibah Pilkada 2024 untuk Kabupaten Jayapura, kata Lodik, telah menemukan titik tengah.
"Kami dan Bawaslu Kabupaten Jayapura telah bertemu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil pertemuan tersebut telah disepakati dana hibah Pilkada 2024," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengatakan bahwa pemkab akan menyerahkan dana hibah ke KPU setempat sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
"Dana hibah tersebut sudah menjadi kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan KPU Kabupaten Jayapura," katanya.