Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, Papua meminta kepada partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk menjaga muruah dan integritas demokrasi.
Kepala Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Jayapura Samuel Refasi di Jayapura, Jumat, mengatakan setelah penetapan bakal calon anggota legislatif yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk pemilu 2024 diharapkan supaya partai politik (Parpol) menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal yang telah ditentukan.
"Jadwal untuk tahapan kampanye akan dimulai pada 18 November 2023 hingga 20 Februari 2024 sehingga untuk saat ini kami mengimbau agar semua parpol sama-sama menghormati demokrasi demi menciptakan pemilu yang damai di Kota Jayapura," katanya.
Menurut Refasi, saat ini pihaknya juga belum melakukan sosialisasi terkait tahapan kampanye kepada parpol peserta pemilu serta bagaimana melakukan pertanggungjawaban alokasi anggaran atau dana kampanye pemilu bagi peserta pemilu yang harus dilaporkan kepada KPU.
"Saat ini baru sembilan parpol yang telah melaporkan dana kampanye kepada kami sehingga sembilan parpol lain yang belum melaporkan dana kampanye untuk segera melapor," ujarnya.
Dia menjelaskan sebab batas waktu untuk pelaporan dana kampanye kepada KPU sampai dengan 27 November 2023.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengatakan setelah penetapan DCT pemilu 2024 tersebut pihaknya mengimbau agar parpol peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye sebelum 28 November 2023.
"Saat ini semua parpol dan bakal calon anggota DPRD Kota Jayapura menahan diri dulu sebelum jadwal kampanye dan zonasi yang ditetapkan kemudian juga dana awal kampanye dari partai politik dilaporkan ke KPU baru tahapan kampanye berjalan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Jayapura minta parpol peserta pemilu menjaga marwah demokrasi
Kepala Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Jayapura Samuel Refasi di Jayapura, Jumat, mengatakan setelah penetapan bakal calon anggota legislatif yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk pemilu 2024 diharapkan supaya partai politik (Parpol) menahan diri untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal yang telah ditentukan.
"Jadwal untuk tahapan kampanye akan dimulai pada 18 November 2023 hingga 20 Februari 2024 sehingga untuk saat ini kami mengimbau agar semua parpol sama-sama menghormati demokrasi demi menciptakan pemilu yang damai di Kota Jayapura," katanya.
Menurut Refasi, saat ini pihaknya juga belum melakukan sosialisasi terkait tahapan kampanye kepada parpol peserta pemilu serta bagaimana melakukan pertanggungjawaban alokasi anggaran atau dana kampanye pemilu bagi peserta pemilu yang harus dilaporkan kepada KPU.
"Saat ini baru sembilan parpol yang telah melaporkan dana kampanye kepada kami sehingga sembilan parpol lain yang belum melaporkan dana kampanye untuk segera melapor," ujarnya.
Dia menjelaskan sebab batas waktu untuk pelaporan dana kampanye kepada KPU sampai dengan 27 November 2023.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengatakan setelah penetapan DCT pemilu 2024 tersebut pihaknya mengimbau agar parpol peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye sebelum 28 November 2023.
"Saat ini semua parpol dan bakal calon anggota DPRD Kota Jayapura menahan diri dulu sebelum jadwal kampanye dan zonasi yang ditetapkan kemudian juga dana awal kampanye dari partai politik dilaporkan ke KPU baru tahapan kampanye berjalan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Jayapura minta parpol peserta pemilu menjaga marwah demokrasi