Jayapura (ANTARA) - Polsek Kawasan Pelabuhan (KPL) Jayapura, Papua, memusnahkan ganja seberat empat kilogram ganja asal Papua Nugini (PNG) yang diamankan dari tersangka MY, calon penumpang tujuan Sorong, Papua Barat Daya.
Pemusnahan ganja dilakukan di kawasan Ampera, Kota Jayapura, Senin, disaksikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura mengatakan ganja tersebut diamankan pada 12 November 2024 saat tersangka MY hendak naik ke kapal tujuan Sorong.
Terungkapnya kasus tersebut, kata dia, setelah anggota kepolisian curiga dengan tersangka dan langsung memeriksa barang bawaannya yang berisi empat kilogram ganja.
"Tersangka MY ditangkap saat hendak naik ke KM Dabonsolo dengan membawa empat kilogram ganja tujuan Sorong. Ganja tersebut rencananya akan dijual kembali," kata Victor.
Akibat perbuatannya, menurut dia, terngka MY disangkakan Pasal 111 ayat (1) Undan-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut dia, wilayah hukum Polresta Jayapura Kota memang rawan kasus peredaran ganja yang diselundupkan dari PNG.
Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran barang haram itu dengan menginformasikan bila mengetahui ada warga yang memiliki atau mengedarkannya.
"Jangan ragu atau takut untuk menginformasikan terkait peredaran atau keberadaan ganja di sekitar kita," kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon.