Jayapura (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jayapura, Papua, menyebutkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada tahun 2025 mencapai sebesar Rp1,6 miliar.
Kepala DPMPTSP Kota Jayapura Filep Hamadi di Jayapura, Selasa, mengatakan tahun ini juga pihaknya mengelola retribusi persampahan usaha untuk semua pelaku usaha yang hendak mengurus izin berusaha.
"Sebelumnya, retribusi tersebut dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura dan tahun ini dilimpahkan kepada kami," katanya.
Menurut Filep, target induk PAD pada PBG mengalami kenaikan sebesar Rp200 juta dari 2024 yang ditetapkan senilai Rp1,4 miliar menjadi Rp1,6 miliar pada 2025.
"Jadi untuk realisasi pada 2024 melebihi target induk yakni Rp1,4 miliar tercapai Rp1,6 miliar," ujarnya.
Dia menjelaskan kemudian pada APBD Perubahan 2024 pihaknya menambah Rp400 juta menjadi Rp2 miliar untuk target PBG namun pada akhir 2024 hanya tercapai Rp1,8 miliar atau 92 persen.
"Sehingga kami terus berupaya melakukan pungutan retribusi pada 2025 sehingga target Rp1,6 miliar yang telah ditetapkan bisa tercapai," katanya.
Dia menambahkan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola retribusi PBG dan persampahan pelaku usaha maka pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk mendongkrak PAD Kota Jayapura.