Jayapura (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua melakukan penguatan kapasitas untuk menyelesaikan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PASP) pada pemilihan umum(Pemilu) 2024.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Haritje Latuihamallo di Jayapura, Rabu, mengatakan PSAP tersebut terkait dengan baliho yang saling menempel sehingga pihaknya akan melakukan arahan kepada jajaran di tingkat kabupaten/kota untuk memberikan mandat kepada panitia distrik untuk menyelesaikan sengketa.
"Tetapi tidak menutup kemungkinan apabila sengketa itu terjadi di wilayah kerja kami atau dekat dengan kantor kami maka harus segera menyelesaikannya karena sesuai peraturan Bawaslu sengketa itu harus bisa selesai satu hari," katanya.
Menurut Latuihamallo, pihaknya telah menyelesaikan semua rangkaian sengketa melalui putusan yudikasi antara Partai Gelora dengan calon legislatif yang bermasalah.
"Jadi rangkaian sudah selesai dan untuk provinsi sendiri kami sudah menyelesaikan sengketa proses satu dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dan selesai melalui mediasi," ujarnya.
Dia menjelaskan ke depan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua terkait bakal calon legislatif yang telah ditetapkan namun belum melampirkan Surat Keputusan (SK) karena batas waktu pengumpulan pada 3 Desember 2023.
"Kemudian kami akan mengecek ada atau tidak calon anggota DPRD, DPR RI yang sudah lolos K2 itu masih tetap mencalonkan diri atau seperti apa itu yang akan kami awasi," katanya lagi.
Dia menambahkan langkah-langkah ini yang yang akan diambil dengan tetap melakukan koordinasi bersama KPU Papua supaya tidak kecolongan ada anggota calon legislatif yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap mendaftar sebagai anggota dewan perwakilan rakyat.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Haritje Latuihamallo di Jayapura, Rabu, mengatakan PSAP tersebut terkait dengan baliho yang saling menempel sehingga pihaknya akan melakukan arahan kepada jajaran di tingkat kabupaten/kota untuk memberikan mandat kepada panitia distrik untuk menyelesaikan sengketa.
"Tetapi tidak menutup kemungkinan apabila sengketa itu terjadi di wilayah kerja kami atau dekat dengan kantor kami maka harus segera menyelesaikannya karena sesuai peraturan Bawaslu sengketa itu harus bisa selesai satu hari," katanya.
Menurut Latuihamallo, pihaknya telah menyelesaikan semua rangkaian sengketa melalui putusan yudikasi antara Partai Gelora dengan calon legislatif yang bermasalah.
"Jadi rangkaian sudah selesai dan untuk provinsi sendiri kami sudah menyelesaikan sengketa proses satu dari Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dan selesai melalui mediasi," ujarnya.
Dia menjelaskan ke depan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua terkait bakal calon legislatif yang telah ditetapkan namun belum melampirkan Surat Keputusan (SK) karena batas waktu pengumpulan pada 3 Desember 2023.
"Kemudian kami akan mengecek ada atau tidak calon anggota DPRD, DPR RI yang sudah lolos K2 itu masih tetap mencalonkan diri atau seperti apa itu yang akan kami awasi," katanya lagi.
Dia menambahkan langkah-langkah ini yang yang akan diambil dengan tetap melakukan koordinasi bersama KPU Papua supaya tidak kecolongan ada anggota calon legislatif yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap mendaftar sebagai anggota dewan perwakilan rakyat.