Jayapura (ANTARA) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Sektor Utara Yonif 122/TS yang berada di bawah naungan Korem 172/PWY, Pos Km 76, menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 400 gram di Distrik Mannem, Kabupaten Kerom, Papua, Senin.
Komandan Pos KM 76 Lettu Inf Rezeki Barus dalam keterangan pers yang diterima ANTARA di Jayapura, Senin, mengatakan sebelumnya personel Pos Km 76 saat melaksanakan pemeriksaan di ruas jalan Jayapura-Wamena melihat gerak-gerik tiga orang pelaku berinisial (EP), (AI), dan (JN) yang membawa sepeda motor.
"Anggota yang merasa curiga langsung melakukan pemeriksaan kepada ketiga pengendara tersebut," katanya.
Menurut Barus, saat melakukan pemeriksaan salah seorang pelaku menolak untuk diperiksa, namun setelah personel menunjukkan surat pemeriksaan, maka anggota satgas langsung menggeledah bagian dalam jok motor.
"Kemudian anggota kami mendapat tiga bungkusan plastik yang ternyata berisi narkoba sehingga personel langsung mengamankan ketiga pelaku itu," ujarnya.
Dia menjelaskan berdasarkan keterangan dari ketiga pelaku diketahui ganja tersebut akan diantarkan ke Jayapura.
Dia menambahkan ketiga pelaku tersebut kemudian dibawa menuju ke Pos Km 76 Satgas Yonif 122/TS untuk diminta keterangan lebih lanjut dan mengamankan barang hasil pemeriksaan.
"Selanjutnya kasus tersebut akan dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya lagi.
Komandan Pos KM 76 Lettu Inf Rezeki Barus dalam keterangan pers yang diterima ANTARA di Jayapura, Senin, mengatakan sebelumnya personel Pos Km 76 saat melaksanakan pemeriksaan di ruas jalan Jayapura-Wamena melihat gerak-gerik tiga orang pelaku berinisial (EP), (AI), dan (JN) yang membawa sepeda motor.
"Anggota yang merasa curiga langsung melakukan pemeriksaan kepada ketiga pengendara tersebut," katanya.
Menurut Barus, saat melakukan pemeriksaan salah seorang pelaku menolak untuk diperiksa, namun setelah personel menunjukkan surat pemeriksaan, maka anggota satgas langsung menggeledah bagian dalam jok motor.
"Kemudian anggota kami mendapat tiga bungkusan plastik yang ternyata berisi narkoba sehingga personel langsung mengamankan ketiga pelaku itu," ujarnya.
Dia menjelaskan berdasarkan keterangan dari ketiga pelaku diketahui ganja tersebut akan diantarkan ke Jayapura.
Dia menambahkan ketiga pelaku tersebut kemudian dibawa menuju ke Pos Km 76 Satgas Yonif 122/TS untuk diminta keterangan lebih lanjut dan mengamankan barang hasil pemeriksaan.
"Selanjutnya kasus tersebut akan dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya lagi.