Sentani (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jayapura, Papua, meminta pemerintah daerah (pemda) dan aparat kepolisian setempat untuk memberantas peredaran narkoba dan minuman beralkohol (miras) di daerah ini.

Ketua MUI Kabupaten Jayapura Mustofa di Sentani, Senin, mengatakan permasalahan yang sering terjadi di daerah ini bermula dari mengkonsumsi miras.

“Kami mau sampaikan salah satu yang membuat kerukunan di Kabupaten Jayapura menjadi goyah itu miras dan narkoba,” katanya.

Menurut Mustofa, kerukunan yang telah lama terbangun di daerah ini sering ‘ternodai’ dengan aksi-aksi dari oknum masyarakat tertentu karena dipengaruhi miras dan narkoba.

“Kami (MUI), FKUB, Kapolres, tokoh adat, dan masyarakat, meminta kepada Pak Pj Bupati Jayapura untuk dapat memberikan hukuman yang setimpal bagi pengguna narkoba dan miras,” ujarnya.

Dia menjelaskan peredaran narkoba dan miras di Kabupaten Jayapura harus disikapi secara serius oleh pemerintah daerah dan pihak kepolisian.

“Kami berpesan pemerintah dan polisi jangan takut untuk menindak tegas mereka, karena untuk menjaga kelangsungan hidup yang harmonis antar-umat beragama di Kabupaten Jayapura,” katanya

Dia menambahkan pihaknya bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tokoh masyarakat adat di daerah ini akan membuat regulasi yang mengatur mengenai mengkonsumsi miras.

“Jadi poinnya, jangan mengkonsumsi miras di tempat umum, bisa konsumsi tapi di rumah masing-masing, dan kalau membuat onar maka akan diberikan sanksi dan dan kurungan enam bulan hingga satu tahun,” ujarnya.

 

Pewarta : Yudhi Efendi
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024