Biak (ANTARA) - Dinas Sosial Kabupaten Biak Numfor, Papua bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) selama tahun 2023 telah menangani sebanyak 336 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Penanganan ODGJ Biak Numfor melibatkan keluarga, puskesmas dan OPD dan rumah sakit," kata Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Biak Numfor Agustina Bonggoibo MAP di Biak, Kamis.
Disebutkan Agustina, tahun 2024 pihak Dinas Sosial telah mengalokasikan kuota perawatan sebanyak 18 orang ODGJ.
"Untuk pembiayaan pengantaran perawatan ODGJ di Biak Numfor ke rumah sakit jiwa, pihak Dinsos mengalokasikan lewat dukungan dana Otsus Papua," ujarnya.
Ia berharap, di tahun 2024 bersama pihak dinkes akan memfungsikan rumah singgah perawatan ODGJ di eks gedung Puskesmas Bosnik Distrik Biak Timur.
"ODGJ merupakan warga Biak Numfor yang mengalami gangguan kejiwaan untuk bisa diobati supaya sembuh dan dapat beraktivitas normal di lingkungan keluarga setempat," katanya.
Ia lebih lanjut mengatakan, untuk tahun 2024 penanganan ODGJ di Kabupaten Biak Numfor ditangani tim terpadu lintas organisasi perangkat daerah Pemkab Biak Numfor.
Pihak Dinsos Biak, lanjut dia, masih menunggu keluarnya surat keputusan tim penanganan dan perawatan ODGJ yang dikeluarkan Bupati Biak Herry Ario Naap melalui bagian hukum.
"Jika SK Bupati Biak sudah ditetapkan menjadi dasar hukum tim terpadu penanganan ODGJ bekerja pada 2024," tambahnya.
"Penanganan ODGJ Biak Numfor melibatkan keluarga, puskesmas dan OPD dan rumah sakit," kata Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Biak Numfor Agustina Bonggoibo MAP di Biak, Kamis.
Disebutkan Agustina, tahun 2024 pihak Dinas Sosial telah mengalokasikan kuota perawatan sebanyak 18 orang ODGJ.
"Untuk pembiayaan pengantaran perawatan ODGJ di Biak Numfor ke rumah sakit jiwa, pihak Dinsos mengalokasikan lewat dukungan dana Otsus Papua," ujarnya.
Ia berharap, di tahun 2024 bersama pihak dinkes akan memfungsikan rumah singgah perawatan ODGJ di eks gedung Puskesmas Bosnik Distrik Biak Timur.
"ODGJ merupakan warga Biak Numfor yang mengalami gangguan kejiwaan untuk bisa diobati supaya sembuh dan dapat beraktivitas normal di lingkungan keluarga setempat," katanya.
Ia lebih lanjut mengatakan, untuk tahun 2024 penanganan ODGJ di Kabupaten Biak Numfor ditangani tim terpadu lintas organisasi perangkat daerah Pemkab Biak Numfor.
Pihak Dinsos Biak, lanjut dia, masih menunggu keluarnya surat keputusan tim penanganan dan perawatan ODGJ yang dikeluarkan Bupati Biak Herry Ario Naap melalui bagian hukum.
"Jika SK Bupati Biak sudah ditetapkan menjadi dasar hukum tim terpadu penanganan ODGJ bekerja pada 2024," tambahnya.