Mimika (ANTARA) - Kantor Imigrasi Timika menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.691 miliar selama tahun 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Timika Mohammad Agus Sofani di Timika, Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, Rabu, mengatakan pendapatan PNBP 2023 antara lain merupakan pembayaran biaya pembuatan atau penerbitan sebanyak 3.614 paspor.
"PNBP sebesar Rp1.691 miliar merupakan hasil menerbitkan 3.614 paspor sepanjang Januari hingga Desember 2023," katanya.
Menurut Mohammad, pada 2022 penerbitan paspor mencapai sebanyak 1.833 dan pada 2023 mengalami peningkatan signifikan menjadi 3.614 paspor.
"Pada tahun 2023 penerbitan paspor meningkat dari 2022 karena ada penambahan jamaah haji dan dari Kabupaten Paniai dan Asmat serta yang melakukan wisata rohani," ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya bukan hanya menerbitkan paspor tetapi juga mengeluarkan surat izin untuk kunjungan Warga Negara Asing (WNA).
"Kami juga menerbitkan surat izin bagi WNA yang berkunjung ke Timika sebanyak 29 orang selama kurun waktu 2023," katanya.
Dia menambahkan PNBP terus mengalami peningkatan yang signifikan dalam kurun waktu 2022 dan 2023, pihaknya berharap pada 2024 akan meningkat dari tahun sebelumnya.
"Untuk 2023 ada 29 warga negara asing yang mengunjungi Timika, dan ini juga dapat menjadi sumber penerimaan bagi Kabupaten Mimika," ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Timika Mohammad Agus Sofani di Timika, Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, Rabu, mengatakan pendapatan PNBP 2023 antara lain merupakan pembayaran biaya pembuatan atau penerbitan sebanyak 3.614 paspor.
"PNBP sebesar Rp1.691 miliar merupakan hasil menerbitkan 3.614 paspor sepanjang Januari hingga Desember 2023," katanya.
Menurut Mohammad, pada 2022 penerbitan paspor mencapai sebanyak 1.833 dan pada 2023 mengalami peningkatan signifikan menjadi 3.614 paspor.
"Pada tahun 2023 penerbitan paspor meningkat dari 2022 karena ada penambahan jamaah haji dan dari Kabupaten Paniai dan Asmat serta yang melakukan wisata rohani," ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya bukan hanya menerbitkan paspor tetapi juga mengeluarkan surat izin untuk kunjungan Warga Negara Asing (WNA).
"Kami juga menerbitkan surat izin bagi WNA yang berkunjung ke Timika sebanyak 29 orang selama kurun waktu 2023," katanya.
Dia menambahkan PNBP terus mengalami peningkatan yang signifikan dalam kurun waktu 2022 dan 2023, pihaknya berharap pada 2024 akan meningkat dari tahun sebelumnya.
"Untuk 2023 ada 29 warga negara asing yang mengunjungi Timika, dan ini juga dapat menjadi sumber penerimaan bagi Kabupaten Mimika," ujarnya.