Biak (ANTARA) - Kepala Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Provinsi Papua Samuel Toba mengatakan jajaran Imigrasi Kelas II TPI Biak Numfor, bersama pemda perkuat pengawasan orang asing (POA) untuk mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian di daerah setempat.
"Pengawasan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Kelas II TPI Biak melibatkan berbagai pemangku kepentingan supaya lebih maksimal," ujar Kepala Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Papua Samuel Toba seusai membuka rakor pengawasan orang asing di Biak,Rabu.
Menurut dia, selama 2025 Imigrasi Biak telah melakukan penindakan sebanyak 32 kasus warga negara asing yang telah terbukti penyalahgunaan dokumen keimigrasian.
Kepala Kanwil Imipas berharap dengan dilakukan rapat koordinasi POA bersama aparat pemerintah daerah serta instansi lainnya bisa lebih efektif dalam melakukan pengawasan orang asing.
"Hingga saat ini koordinasi antar instansi serta dengan lingkungan organisasi perangkat daerah masih tetap berjalan dengan baik dan lancar," harapnya.
Melalui hasil rapat koordinasi POA, kata Toba, sesama peserta bisa saling efektif berkomunikasi dalam melakukan penindakan pelanggaran dokumen keimigrasian di wilayah Imigrasi Kelas II TPI Biak.
"Imigrasi Biak menjadi fokus pengawasan orang asing karena sangat strategis wilayah di Pasifik," katanya.
Dia menjelaskan tugas dan kewenangan Imigrasi mencakup pengaturan lalu lintas orang (masuk, keluar, tinggal), pengawasan orang asing melalui dokumen, izin tinggal, dan intelijen keimigrasian.
Sedangkan tugas lain Imigrasi, menurut Toba, untuk pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan, paspor, dan izin tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Imigrasi juga memiliki fungsi untuk menegakkan hukum keimigrasian, seperti mendeportasi pelanggar, dan memberikan pelayanan administrasi serta teknologi informasi keimigrasian," ujarnya.

