Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dan 21 puskesmas pada tahun 2024 memberikan perhatian khusus untuk pengobatan terhadap pengidap pasien penyakit Kusta sebanyak 238 kasus.

"Kusta dapat disembuhkan dengan terapi sejumlah obat selama enam bulan hingga 12 bulan," ujar Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Biak Numfor Lukas Linggi SKM di Biak, Kamis.

Diakui Lukas, dalam penanganan penyakit Kusta harus lebih dini untuk menghindarkan dari kecacatan dialami pasien.

Lukas menyebut, gejala awal Kusta atau Lepra dapat ditandai muncul bercak putih dengan lemah atau mati rasa di tungkai dan kaki hingga diikuti timbulnya lesi di kulit.

Penyebab penyakit Kusta disebabkan bakteri Mycobacterium leprae sejenis bakteri yang tumbuh dengan lambat.

Penularan Kusta, lanjut dia, bisa melalui kontak lewat kulit yang lama dan erat bersama dengan pengidapnya.

"Disamping itu penularan Kusta lewat inhalasi atau menghirup udara dari hidung ke mulut," sebut Lukas.

Untuk mencegah Kusta, menurut Lukas, warga Biak Numfor dengan menjaga kebersihan diri dan lingkungan.

Serta upaya lain pencegahan Kusta, lanjut dia, dengan melakukan pemeriksaan ke puskesmas atau rumah sakit untuk diobati minimal selama enam bulan.

Untuk kasus baru Kusta di Kabupaten Biak Numfor sejak 2020 sebanyak 256 kasus, tahun 2021 sebanyak 298 kasus, 2022 sebanyak 341 kasus dan tahun 2023 sebanyak 238 kasus.

 

Pewarta : Muhsidin
Editor : Muhsidin
Copyright © ANTARA 2024